Habib Rizieq Shihab
Jaksa Kutip Hadis Nabi, Minta Rizieq dan Pengacaranya Tak Lagi Memaki
Dalam tanggapannya jaksa menilai beberapa poin dalam eksepsi merupakan argumen dari Habib Rizieq yang tak terkait dengan ruang lingkup nota keberatan.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3) kemarin.
Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq.
Dalam tanggapannya jaksa menilai beberapa poin dalam eksepsi merupakan argumen dari Habib Rizieq yang tak terkait dengan ruang lingkup nota keberatan.
"Nota keberatan eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan penuntut umum dimulai dari hal 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki pasal 156 KUHP. Keberatan Terdakwa dimaksud bukanlah bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan bersifat argumen Terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, dan hadis Rasulullah SAW, yang tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia," kata jaksa.
Jaksa kemudian mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dari hadis yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari & Muslim.
Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya.
Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
"Jaksa terketuk hati, meminjam sebagai kutipan, di saat Rasul mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di antara mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada seorang lemah atau rakyat biasa mencuri ditegakkan hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya," kata jaksa.
Dari sabda Rasul tersebut, kata JPU, memperlihatkan tak ada perbedaan perlakuan hukum baik terhadap siapa pun.
Apabila seseorang bersalah dan melanggar hukum, tetap harus diadili sebagaimana mestinya.
"Dari sabda Rasulullah, JPU memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan. Dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah putri dan juga zuriah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap diberlakukan dengan menghukumnya," kata jaksa.
Jaksa kemudian menanggapi eksepsi Rizieq yang membandingkan proses hukum kasus kerumunan di Petamburan dengan kerumunan yang dilakukan tokoh nasional, artis, hingga Presiden Jokowi.
Jaksa menilai pernyataan Rizieq itu tidak tepat sebab hanya membandingkannya dengan kasus kerumunan saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
"Eksepsi Habib Rizieq menganggap dakwaan jaksa penuntut umum penuh dengan fitnah dan keji terhadap Terdakwa dan sahabat-sahabat Terdakwa dengan membanding-bandingkan kerumunan ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk presiden. Akan tetapi Terdakwa menganggap Kepolisian dan Kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pernyataan Terdakwa tersebut tidaklah tepat dan hanya menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," jelas jaksa.
"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bersamaan juga Terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang kurang lebih dihadiri 5 ribu umat dan kegiatan sebelumnya pun sudah menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama Markaz Syariah di Pondok Pesantren milik Terdakwa di Megamendung, Bogor, yang dihadiri 3 ribu orang," lanjut jaksa.