Habib Rizieq Shihab
Jaksa Kutip Hadis Nabi, Minta Rizieq dan Pengacaranya Tak Lagi Memaki
Dalam tanggapannya jaksa menilai beberapa poin dalam eksepsi merupakan argumen dari Habib Rizieq yang tak terkait dengan ruang lingkup nota keberatan.
Jaksa menyayangkan eksepsi Rizieq yang menganggap dakwaan merupakan fitnah.
"Padahal dari setiap kata dan puluhan lembar dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata berisi fitnah yang ditujukan kepada Terdakwa, melainkan dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata jaksa.
Dalam tanggapannya jaksa juga meminta Rizieq tak perlu mengkambinghitamkan Menkopolhukam Mahfud MD atas kerumunan di Bandara Soetta.
Sebab Rizieq dinilai mengetahui dampak kedatangannya dari Arab Saudi pasti akan menimbulkan kerumunan. Terlebih menurut jaksa, Rizieq justru menimbulkan kerumunan di tempat-tempat lain seperti Petamburan dan Megamendung.
"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam (Mahfud MD-red) sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," kata jaksa. "Justru atas kedatangan Terdakwa mengakibatkan kerumunan luar biasa baik di Bandara dan kegiatan-kegiatan Terdakwa di beberapa tempat," lanjut jaksa.
Selain itu, kata jaksa, argumen Rizieq yang menyalahkan Mahfud MD tidak relevan terhadap dakwaan kerumunan di Petamburan.
"Terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput Terdakwa di Bandara. Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," ucap jaksa.
Sementara itu menanggapi ucapan Rizieq yang meminta Kepolisian dan Kejaksaan bertobat agar tidak kena azab Allah SWT, menurut jaksa ucapan tersebut tak perlu dipertontonkan oleh seseorang yang memahami etika.
”Tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi berbunyi 'Kepolisian dan Kejaksaan sebaiknya bertobat sebelum kena azab Allah SWT'. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika," ujar jaksa.
Sebelumnya dalam eksepsi, Rizieq menilai dakwaan jaksa terhadapnya berisi fitnah dan tudingan keji. Ia pun berpandangan kasus kerumunan Petamburan yang diusut kepolisian pun terkesan dipaksakan.
Salah satu yang dipermasalahkan Habib Rizieq terkait pasal penghasutan yang diterapkan jaksa. Menurut Habib Rizieq, undangan Maulid Nabi bukan merupakan hasutan kejahatan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau antiagama yang memfitnah Undangan Ibadah sebagai "Hasutan Kejahatan," kata Habib Rizieq.
"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena Azab Allah SWT," imbuhnya.
Namun menurut jaksa, pernyataan Rizieq yang menyebut Kepolisian dan Kejaksaan menganggap undangan Maulid Nabi SAW sebagai sebuah hasutan, merupakan sebuah kesimpulan tidak berdasar.
"Terdakwa mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan pemufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika menyesatkan," ucapnya.