Partai Demokrat
Demokrat Sulut Ucapkan Terima Kasih ke Moeldoko Cs, Nangka Gantikan Jamal Ketua Demokrat Bolsel
"Terima kasih ke kubu Moeldoko yang membuat Partai Demokrat lebih mengenal mana sahabat, mana lawan," kata Sekretaris Demokrat Sulut Billy Lombok.
Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.
“ Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
Nangka Gantikan Jamaluddin Ketua Demokrat Bolsel
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melakukan nonton bareng putusan Kemenkumham terkait status Partai Demokrat versi Moeldoko.
Nobar digelar di Queen Resto, Desa Sondana, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara, Rabu (31/3/2021).
Beberapa pengurus DPC Demokrat Bolsel yang turut hadir dalam nobar tersebut adalah Plt Ketua DPC Demokrat Bolsel Reza Nangka, Irma Dilapanga (sekretaris), dan Jumiati Bumulo (bendahara).
Mereka nampak bersorak ketika Kemenkumham membacakan putusan yang menyatakan bahwa Partai Demokrat versi Moeldoko tidaklah sah.
Ketika ditemui Tribun Manado, Plt Ketua DPC Demokrat Bolsel Reza Nangka mengapresiasi pemerintah atas putusan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hari ini, Pemerintah terutama Pak Jokowi sudah berlaku adil," tegas dia.
Ia menegaskan jika kebenaran memang akan selalu menang, meskipun harus menempuh proses yang panjang.
"Sekarang semua orang Indonesia tahu bahwa Ketum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” tegasnya dia.
Ia juga mengaku tak yakin bila kubu Moeldoko akan menggugat hasil keputusan dari Kemenkumham tersebut.