Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perselingkuhan

Masih Ingat Anggota DPRD yang Selingkuhi Istri Pelaut? Kini Dicopot Sebagai Ketua Komisi II DPRD

Masih ingat kasus perselingkuhan seorang oknum anggota DPRD dengan istri pelaut? kasus itu menjadi buah bibir warga

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus perselingkuhan seorang oknum anggota DPRD dengan istri pelaut? kasus itu menjadi buah bibir warga di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kasus itu sempat menghebohkan Toraja Utara, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), dalam beberapa hari terakhir.

Namun kini anggota DPRD tersebut kini telah mendapat hukuman hingga jabatan ketua Komisi II dicopot.

Baca juga: Istri Selingkuh, Suami Nekat Sembunyi di Bawah Ranjang, saat Selingkuhan Tidur Ditikam hingga Tewas

Baca juga: Suami dan Mantan Suami Cekcok, Istri Nekat Bakar Diri Diduga Masih Pendam Perasaan ke Mantannya

Baca juga: Besok Maurits-Hengky Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Hari ini Gladi Bersih


Foto : Ilustrasi perselingkuhan. (istimewa)

Jabatannya sebagai ketua komisi dua dicopot setelah ia dilaporkan dugaan perselingkuhan dengan istri pelaut.

Sanksi diputuskan dan dibacakan melalui rapat Paripurna DPRD Toraja Utara, Senin (29/3/2021). 

Pembacaan sanksi dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, Jusuf Tangke Manda. 

Sanksi yang dibacakan berdasarkan hasil putusan anggota BK. 

Dalam pembacaan putusan, bahwa teradu Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti. 

Pilipus terbukti melanggar kode etik yang telah menggangu ketentraman rumah tangga pengadu. 

Ia juga telah melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara. 

"BK DPRD Toraja Utara memutuskan bahwa teradu Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti," jelas Jusuf membacakan hasil putusan. 

Teradu telah melanggar kode etik yang telah mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu,

dan melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara. 

Untuk penjatuhan sanksi, berdasarkan pasal 15 Peraturan DPRD No 2 tahun 2019 terkait pelanggaran kode etik. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved