Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

Golkar Tak Rela James Arthur Kojongian Dilengserkan, Tak Menepis Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Golkar Sulut bahkan melakukan langkah somasi ke DPRD Sulut maupun ke Mendagri yang sementara memproses pelengseran JAK dari Wakil Ketua DPRD Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
James Arthur Kojongian dilengserkan dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut. 

"Setwan akan lengkapi, beberapa dokumen salah satunya berita acara," katanya.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, proses penerbitan Surat Keputusan Mendagri terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan dewan akan berlanjut.

'Amunisi' Golkar

Partai Golkar punya 'amunisi' sebagai argumentasi bahwa JAK harusnya tak dibisa dipecat Badan Kehormatan DPRD Sulut

Menurut Partai Golkar langkah Badan Kehormatan bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Persoalannya, menurut Partai Golkar sampai pada saat ini DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan

Maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan,

verifikasi, klarifikasi dan penerbitan Surwt Keputusan BK, terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.

Sudah begitu, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut,

di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat. 

Sandra Rondonuwu, Ketua Badan Kehormatan enggan menanggapi menyangkut poin DPRD belum menetapkan tata beracara Badan Kehormatan.

"Sudah disidang paripurna, dan saat ini sudah diproses ke Kemendagri," ujarnya. (Ryo Noor)

Kisah Bigman Sirait, Pendeta Gereja Reformasi Indonesia, Tekun Jaga Keselarasan Kata & Perbuatan

Promo Indomaret 28 Maret 2021, Harga Minyak & Susu Murah hingga Super Hemat, Cek Katalog

KETIKA Aurel Hermansyah Cium Kakinya, Ashanty Syok: Aku Merasa Bukan Ibu yang Melahirkan Dia

Berita tentang James Arthur Kojongian lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved