Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

Golkar Tak Rela James Arthur Kojongian Dilengserkan, Tak Menepis Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Golkar Sulut bahkan melakukan langkah somasi ke DPRD Sulut maupun ke Mendagri yang sementara memproses pelengseran JAK dari Wakil Ketua DPRD Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
James Arthur Kojongian dilengserkan dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut. 

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehinggabMEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.

Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD,

dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung

Proses Pelengseran

James Arthur Kojongian (JAK) masih bertahan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut meski sudah diketuk palu putusan bahwa ia harus lengser.

Proses pemecatan JAK dari posisi pimpinan dewan sudah diajukan DPRD Sulut ke Gubernur diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan Dewan," ujar Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (24/3/2021)

Proses pemberhentian JAK sebagai Pimpinan DPRD Sulut sudah diketuk palu sidang sesuai rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut.

JAK dilengserkan buntut kasus pengebrakan perselingkuhan oleh  istrinya sendiri inisial MEP.

Sang istri sampai harus bergelantungan di atas deksel mobil yang videonya viral.

Jemmy mengatakan, Kemendagri hanya memproses pemberhentian JAK sebagai pimpinan dewan sesuai keputusan DPRD Sulut.

Sementara, untuk kasus pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut tergantung pengajuan partain politik yang bersangkutan. Karena keputusannya ada di parpol.

Adapun, prosesnya terakhir, Jemmy mengatakan, Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi DPRD Sulut untuk proses lanjut pemberhentian tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved