Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

Golkar Tak Rela James Arthur Kojongian Dilengserkan, Tak Menepis Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Golkar Sulut bahkan melakukan langkah somasi ke DPRD Sulut maupun ke Mendagri yang sementara memproses pelengseran JAK dari Wakil Ketua DPRD Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
James Arthur Kojongian dilengserkan dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - James Arthur Kojongian (JAK) mendapat pembelaan yang sangat dari Partai Golkar Sulut

Golkar Sulut berupaya mempertahankan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD.

Mereka tak reka dirinya dipecat sebagai Anggota DPRD Sulut.

Golkar Sulut bahkan melakukan langkah somasi ke DPRD Sulut maupun ke Kementerian Dalam Negeri yang sementara memproses pelengseran JAK dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.

Ferryando Lamaluta, selaku Juru Bicara Partai Golkar Sulut menyampaikan, sejauh ini memang surat Partai Golkar belum direspon.

Langkah selanjutnya menanti keluarnya surat keputusan Mendagri

"Kita lihat apa keputusan nanti," katanya.

Andai JAK dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD, maka Partai Golkar siap merespon keputusan itu.

"Kita lihat saja dulu, belum ada keputusannya, kan belum bisa diperadilankan," ungkap dia.

Golkar tak menepis kemungkinan akan mengambil langkah hukum selanjutnya jika JAK dilengserkan.

Sebelumnya, JAK tersandung kasus pengadangan mobil oleh istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu (MEP). Pengadangan itu berbalut dugaan perselingkuhan

Kasus berbalut isu perselingkuhan, ketika diadang istrinya, JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS.

Kemudian istrinya MEP  mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil. 

Sadar MEP merupakan istri sahnya. Berkali MEP memintq agar AS turun dari mobil.

JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehinggabMEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.

Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD,

dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung

Proses Pelengseran

James Arthur Kojongian (JAK) masih bertahan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut meski sudah diketuk palu putusan bahwa ia harus lengser.

Proses pemecatan JAK dari posisi pimpinan dewan sudah diajukan DPRD Sulut ke Gubernur diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan Dewan," ujar Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (24/3/2021)

Proses pemberhentian JAK sebagai Pimpinan DPRD Sulut sudah diketuk palu sidang sesuai rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut.

JAK dilengserkan buntut kasus pengebrakan perselingkuhan oleh  istrinya sendiri inisial MEP.

Sang istri sampai harus bergelantungan di atas deksel mobil yang videonya viral.

Jemmy mengatakan, Kemendagri hanya memproses pemberhentian JAK sebagai pimpinan dewan sesuai keputusan DPRD Sulut.

Sementara, untuk kasus pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut tergantung pengajuan partain politik yang bersangkutan. Karena keputusannya ada di parpol.

Adapun, prosesnya terakhir, Jemmy mengatakan, Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi DPRD Sulut untuk proses lanjut pemberhentian tersebut.

"Setwan akan lengkapi, beberapa dokumen salah satunya berita acara," katanya.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, proses penerbitan Surat Keputusan Mendagri terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan dewan akan berlanjut.

'Amunisi' Golkar

Partai Golkar punya 'amunisi' sebagai argumentasi bahwa JAK harusnya tak dibisa dipecat Badan Kehormatan DPRD Sulut

Menurut Partai Golkar langkah Badan Kehormatan bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Persoalannya, menurut Partai Golkar sampai pada saat ini DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan

Maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan,

verifikasi, klarifikasi dan penerbitan Surwt Keputusan BK, terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.

Sudah begitu, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut,

di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat. 

Sandra Rondonuwu, Ketua Badan Kehormatan enggan menanggapi menyangkut poin DPRD belum menetapkan tata beracara Badan Kehormatan.

"Sudah disidang paripurna, dan saat ini sudah diproses ke Kemendagri," ujarnya. (Ryo Noor)

Kisah Bigman Sirait, Pendeta Gereja Reformasi Indonesia, Tekun Jaga Keselarasan Kata & Perbuatan

Promo Indomaret 28 Maret 2021, Harga Minyak & Susu Murah hingga Super Hemat, Cek Katalog

KETIKA Aurel Hermansyah Cium Kakinya, Ashanty Syok: Aku Merasa Bukan Ibu yang Melahirkan Dia

Berita tentang James Arthur Kojongian lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved