Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

'Pemecatan' James Arthur Kojongian Bisa Berlanjut di Pengadilan, Golkar Tunggu Keputusan Mendagri

Partai Golkar Sulut 'pasang' badan untuk kadernya James Arthur Kojongian (JAK).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
James Arthur Kojongian (JAK) saat memberikan keterangan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut, Senin (01/02/2021). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Golkar Sulut 'pasang' badan untuk kadernya James Arthur Kojongian (JAK).

Partai berlambang beringin ini tak rela JAK dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD , atau dipecat sebagai Anggota DPRD Sulut.

Partai Golkar pun sudah melayangkan somasi ke DPRD Sulut maupun ke Kementerian Dalam Negeri yang sementara memproses pelengseran JAK dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.

Baca juga: Wagub Steven Kandouw Dorong Lulusan SMA/SMK Jajal Sekolah Kedinasan, Akpol, Akmil dan IPDN

Baca juga: Aryaduta Hotel Pastikan Tamu Aman dan Nyaman, Latih Karyawan Skill Evakuasi Keadaan Darurat

Baca juga: Rizieq Shihab di Depan Hakim: Menkopolkuham Mahfud MD Penghasut Kerumunan, Bima Arya Koar-koar

Juru blBicara Partai Golkar Sulut, Ferryando Lamaluta menyampaikan, sejauh ini memang surat Partai Golkar belum direspon.

Langkah selanjutnya menanti keluarnya surat keputusan Mendagri

"Kita lihat apa keputusan nanti," katanya.

Andai JAK dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD, maka Partai Golkar siap merespon keputusan itu.

James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian (tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

"Kita lihat saja dulu, belum ada keputusannya, kan belum bisa diperadilankan," ungkap dia.

Golkar tak menepis kemungkinan akan mengambil langkah hukum selanjutnya jika JAK dilengserkan.

Baca juga: Track Record Steven Kandouw di KONI, Wagub: Saya Bukan Pemain Kanikir

Baca juga: BREAKING NEWS: Steven Kandouw Terpilih Aklamasi Jabat Ketua Umum KONI Provinsi Sulut

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Buka Pelaksanaan Musorprov, Ajang Pemilihan Ketua Umum KONI

Sebelumnya, JAK tersandung kasus pengadangan mobil oleh istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu (MEP). Pengadangan itu berbalut dugaan perselingkuhan

Kasus berbalut isu perselingkuhan, ketika diadang istrinya, JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS.

Kemudian istrinya MEP  mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil. 

Sadar MEP merupakan istri sahnya. Berkali MEP memintq agar AS turun dari mobil.

JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

Michaela Elsiana Paruntu (MEP) memenuhi panggilan BK DPRD Sulut, Rabu (03/01/2021).
Michaela Elsiana Paruntu (MEP) memenuhi panggilan BK DPRD Sulut, Rabu (03/01/2021). (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehinggabMEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.

Baca juga: Masih Ingat Arief Soemarko, Suami Mirna Salihin? 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Ini Kabarnya Sekarang

Baca juga: Peringatan Dini Besok Minggu 28 Maret 2021, BMKG: Wilayah Ini yang Potensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Masih Ingat Oscar De La Hoya? Sudah Lama Pensiun, Kini Umumkan Akan Kembali Naik Ring Tinju

Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD,

dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung

Proses Pelengseran

James Arthur Kojongian (JAK) masih bertahan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut meski sudah diketuk palu putusan bahwa ia harus lengser.

Proses pemecatan JAK dari posisi pimpinan dewan sudah diajukan DPRD Sulut ke Gubernur diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Baca juga: Anak Usaha PT Pelindo II Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cari Banyak Posisi, Ini Syarat & Cara Daftar 

Baca juga: Masih Ingat Henry Siahaan, Mantan Suami Yuni Shara? 12 Tahun Cerai, Begini Kabarnya Sekarang

"Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan Dewan," ujar Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (24/3/2021)

Proses pemberhentian JAK sebagai Pimpinan DPRD Sulut sudah diketuk palu sidang sesuai rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut.

JAK dilengserkan buntut kasus pengebrakan perselingkuhan oleh  istrinya sendiri inisial MEP.

Sang istri sampai harus bergelantungan di atas deksel mobil yang videonya viral.

Baca juga: Hujan Lebat & Angin Kencang, Prakiraan Cuaca Minggu 28 Maret 2021, Data BMKG Terbaru

Baca juga: Bacaan Alkitab Sabtu 27 Maret 2021, Matius 26:75b : Tangisan Pertobatan Petrus

Baca juga: SOSOK Mbah Ribet, Menangis Haru Dapat Bantuan Hetty Andika Perkasa, Terungkap Kondisinya

Jemmy mengatakan, Kemendagri hanya memproses pemberhentian JAK sebagai pimpinan dewan sesuai keputusan DPRD Sulut.

Sementara, untuk kasus pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut tergantung pengajuan partain politik yang bersangkutan. Karena keputusannya ada di parpol.

Adapun, prosesnya terakhir, Jemmy mengatakan, Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi DPRD Sulut untuk proses lanjut pemberhentian tersebut.

Baca juga: Masih Ingat Jackie Chan, Aktor Top Dunia? Kini Termakan Usia, Tampak Pincang Berjalan, Ini Kabarnya

Baca juga: 11 Hari Pria Ini Naik Sepeda Dari Malang ke Jakarta Untuk Bertemu Baim Wong, Ini Yang Dia Dapatkan

Baca juga: Chord Gitar Milih Dalan Liyane Hendra Ang ft Happy Asmara, Mudah Dimainkan Untuk Pemula

"Setwan akan lengkapi, beberapa dokumen salah satunya berita acara," katanya.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, proses penerbitan Surat Keputusan Mendagri terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan dewan akan berlanjut.

'Amunisi' Golkar

Partai Golkar punya 'amunisi' sebagai argumentasi bahwa JAK harusnya tak dibisa dipecat Badan Kehormatan DPRD Sulut

Baca juga: Masih Ingat Henry Siahaan, Mantan Suami Yuni Shara? 12 Tahun Cerai, Begini Kabarnya Sekarang

Menurut Partai Golkar langkah Badan Kehormatan  bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Persoalannya, menurut Partai Golkar sampai pada saat ini DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan

Maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan,

verifikasi, klarifikasi dan penerbitan Surwt Keputusan BK, terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.

Baca juga: UPDATE, Daftar Harga Ponsel Samsung Terbaru Akhir Bulan Maret 2021, Galaxy S10 Lite Rp 8 Jutaan

Baca juga: SOSOK Mbah Ribet, Menangis Haru Dapat Bantuan Hetty Andika Perkasa, Terungkap Kondisinya

Sudah begitu, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut,

di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat. 

Sandra Rondonuwu, Ketua Badan Kehormatan enggan menanggapi menyangkut poin DPRD belum menetapkan tata beracara Badan Kehormatan.

"Sudah disidang paripurna, dan saat ini sudah diproses ke Kemendagri," ujarnya. (ryo)

Baca juga: Hujan Lebat & Angin Kencang, Prakiraan Cuaca Minggu 28 Maret 2021, Data BMKG Terbaru

Baca juga: Kecelakaan Maut, Wanita Dibonceng Motor Tewas Terlindas, Vega Tiba-tiba Belok Lalu Tertabrak Truk

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

BERITA LAINNYA TERKAIT JAMES ARTHUR KOJONGIAN

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved