Sosok Tokoh
Sosok RJ Lino, Mantan Bos Pelindo II Jadi Tersangka Selama 5 Tahun, Kini Malah Senang Ditahan KPK
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan quay container crane (QCC) Tahun 2010 pada 18 Desember 2015.
Editor:
Aldi Ponge
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021)
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus RJ Lino akan dilimpahkan pada Juli 2019.
Namun, kenyataannya kasus itu tak kunjung dilimpahkan.
Agus menuturkan, penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama lantaran KPK kesulitan menentukan kerugian negara.