Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok RJ Lino, Mantan Bos Pelindo II Jadi Tersangka Selama 5 Tahun, Kini Malah Senang Ditahan KPK

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan quay container crane (QCC) Tahun 2010 pada 18 Desember 2015.

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Richard Joost Lino alias RJ Lino, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II yang ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021).

Perkembangan kasus pengadaan quay container crane (QCC) yang menjerat RJ Lino berjalan sangat lambat. 

Pengadaan ini terjadi pada 2010, dan RJ Lino jadi tersangka pada 18 Desember 2015 artinya dia menyandang status tersangka selama 5 tahun tanpa proses hukum.

RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Soalnya, RJ Lino menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak Desember 2015 lalu dan baru mendapat kejelasan untuk ditahan tahun ini.


(FOTO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021/Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya enggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," ucap RJ Lino sebelum menumpangi mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Diketahui, RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka.

RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Kata Alex, sapaan Alexander, sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, RJ Lino akan dilakukan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Resmi memakai rompi oranye khas tahanan KPK, RJ Lino menuju bibir pintu gedung dwi warna untuk kemudian berangkat ke Rutan C1.

Ia menenteng tas besar kelir hitam.

Alex mengatakan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved