Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

James Arthur Kojongian Tak Seharusnya Dipecat, Golkar Beber 'Blunder' Badan Kehormatan & DPRD Sulut

Partai Golkar pun melayangkan surat keberatan yang membeber 'blunder' dilakukan Badan Kehormatan, dan DPRD Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Foto James Arthur Kojongian dan Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Golkar Sulut tak rela James Arthur Kojongian (JAK) dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut, dan dipecat dari Anggota DPRD Sulut.

Partai Golkar pun melayangkan surat keberatan yang membeber 'blunder' dilakukan Badan Kehormatan, dan DPRD Sulut.

Ferryando Lamaluta, Juru Bicara Partai Golkar Sulut pun membenarkan 'blunder' tersebut.

"Semua poinnya sudah kami sampaikan," ujarnya.

Salah satu poin penting, menurut Partai Golkar langkah Badan Kehormatan  bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Persoalannya, menurut Partai Golkar sampai pada saat ini DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan

Maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan Surwt Keputusan BK, terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.

Sudah begitu, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat. 

Sandra Rondonuwu, Ketua Badan Kehormatan enggan menanggapi menyangkut poin DPRD belum menetapkan tata beracara Badan Kehormatan.

"Sudah disidang paripurna, dan saat ini sudah diproses ke Kemendagri," ujarnya.

Proses Pemecatan

James Arthur Kojongian (JAK) masih bertahan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut meski sudah diketuk palu putusan bahwa ia harus lengser.

Proses pemecatan JAK dari posisi pimpinan dewan sudah diajukan DPRD Sulut ke Gubernur diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

"Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan Dewan," ujar Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (24/3/2021)

Proses pemberhentian JAK sebagai Pimpinan DPRD Sulut sudah diketuk palu sidang sesuai rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut.

JAK dilengserkan buntut kasus pengebrakan perselingkuhan oleh  istrinya sendiri inisial MEP. Sang istri sampai harus bergelantungan di atas deksel mobil yang videonya viral.

Jemmy mengatakan, Kemendagri hanya memproses pemberhentian JAK sebagai pimpinan dewan sesuai keputusan DPRD Sulut.

Sementara, untuk kasus pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut tergantung pengajuan Parta politik yang bersangkutan. Karena keputusannya ada di parpol.

Adapun, prosesnya terakhir, Jemmy mengatakan, Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi DPRD Sulut untuk proses lanjut pemberhentian tersebut.

"Setwan akan lengkapi, beberapa dokumen salah satunya berita acara," katanya.

Setelah melengmapi dokumen tersebut , proses penerbitan Surat Keputusan Mendagri terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan dewan akan berlanjut.

Sebelumnya, JAK tersandung kasus pengadangan mobil oleh istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu (MEP). Pengadangan itu berbalut dugaan perselingkuhan.

Kasus berbalut isu perselingkuhan, ketika diadang istrinya, JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS. Kemudian istrinya MEP  mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil. 

Sadar MEP merupakan istri sahnya. Berkali MEP memintq agar AS turun dari mobil. JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehinggabMEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.

Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD, dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung. (ryo)

Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2022 Tadi Malam, Inggris Pesta Gol, Italia dan Jerman Berjaya

Suami Istri Ditemukan Tewas Sedang Berpelukan, Akibat Kebakaran Dirumah Kontrakan,

Gabriella Larasati Akhirnya Akui Sosok Wanita di Video Berdurasi 14 Detik, Sempat Diancam & Diperas

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved