Kasus Korupsi
Kejaksaan dan Polda Berlomba Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid 19 Minut
Diketahui, dugaan penyelewengan mengemuka begitu BPK RI menemukan adanya TGR sebesar 61 miliar pada anggaran dana Covid 19 tahun 2020 lalu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulut dan Polda Sulut dikabarkan berlomba tangani dugaan penyelewengan dana Covid 19 di Pemkab Minut senilai 61 miliar.
Diketahui, dugaan penyelewengan mengemuka begitu BPK RI menemukan adanya TGR sebesar 61 miliar pada anggaran dana Covid 19 tahun 2020 lalu.
Terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Sumber Tribun Manado menyebut, dua instansi penegak hukum tersebut telah melakukan penelusuran di lapangan.
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu membeber, pihaknya telah dipanggil oleh kejaksaan negeri Minut untuk memberi keterangan Senin (1/3/2021).
Ia memastikan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami akan beberkan apa adanya," kata dia kepada Tribun Minggu (28/2/2021) siang via ponsel.
Dikatakan Umbase, pengembalian TGR berlangsung seret. Baru 200 an juta yang dikembalikan.
Padahal sudah lewat batas waktu.
"Saya sudah mengingatkan pada mereka untuk segera kembalikan," katanya.
Menurutnya, pengembalian tetap saja tidak menghapus tindakan pidana bila ada penyalahgunaan wewenang. Diketahui TGR
covid 19 Minut terbanyak di Dinas Pangan sebesar 51 miliar.
Kemudian Sekretariat Daerah sebesar 3 miliar lebih dan beberapa SKPD lain.
Sementara kalangan masyarakat meminta para garong dana Covid 19 dihukum berat.
Korupsi di tengah tengah kesulitan masyarakat merupakan dosa besar yang pantas diganjar hukuman keras.