Berita Otomotif
Cara Urus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya, Wajib Lunasi Pajak Kendaraan
STNK adalah akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK adalah benda yang penting dan wajib dibawa setiap berkendara.
Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
e. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
Lalu, tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Masih Ingat Gadis yang Diusir Iis Dahlia Saat Audisi Karena Kucel? Waode Sofia Kini Berubah Drastis
Baca juga: Kisah Murid Nikahi Gurunya yang Janda, Cinta Dipendam Bertahun-tahun: Saya Tak Ingin Lagi Dia Hilang
Baca juga: Sebelum Kecelakaan Maut di Batu Kota Manado, Almarhum Hizkia Sempat Perbaiki Rem Belakang Motor
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha