Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Cara Urus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya, Wajib Lunasi Pajak Kendaraan

STNK adalah akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK adalah benda yang penting dan wajib dibawa setiap berkendara.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Foto ilustrasi BPKB dan STNK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - STNK adalah akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

STNK adalah benda yang penting dan wajib dibawa setiap berkendara.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Pria Berbadan Kekar yang Rusak Rambu Lalu Lintas Dilaporkan ke Polisi, Nomor Kendaraan Jadi Bukti

Baca juga: Nicholas Sean Patahkan Tudingan Ahok soal Ibunya, Unggah Video Sang Mama sedang Masak Daging

Baca juga: Masih Ingat Yudi Anggata, Sempat Viral karena Mas Kawin Sandal Jepit, Kini Dilapor Hina Perempuan

TONTON JUGA :

Namun, bagaimana jika STNK ini hilang?

Berikut Cara Urus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya.

Bagi Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.

Selain itu, perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang hingga BPKB.

STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.

STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Di dalam STNK terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.

Jadi, pastikan menyimpan STNK dengan baik agar tak hilang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved