Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Cara Urus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya, Wajib Lunasi Pajak Kendaraan

STNK adalah akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK adalah benda yang penting dan wajib dibawa setiap berkendara.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Foto ilustrasi BPKB dan STNK. 

Cek fisik kendaraan

Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa, dilengkapi berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Mengurus cek blokir ini maksudnya adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT.

Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan jika belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved