Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Cara Urus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya, Wajib Lunasi Pajak Kendaraan

STNK adalah akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK adalah benda yang penting dan wajib dibawa setiap berkendara.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Foto ilustrasi BPKB dan STNK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - STNK adalah akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

STNK adalah benda yang penting dan wajib dibawa setiap berkendara.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Pria Berbadan Kekar yang Rusak Rambu Lalu Lintas Dilaporkan ke Polisi, Nomor Kendaraan Jadi Bukti

Baca juga: Nicholas Sean Patahkan Tudingan Ahok soal Ibunya, Unggah Video Sang Mama sedang Masak Daging

Baca juga: Masih Ingat Yudi Anggata, Sempat Viral karena Mas Kawin Sandal Jepit, Kini Dilapor Hina Perempuan

TONTON JUGA :

Namun, bagaimana jika STNK ini hilang?

Berikut Cara Urus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya.

Bagi Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.

Selain itu, perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang hingga BPKB.

STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.

STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Di dalam STNK terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.

Jadi, pastikan menyimpan STNK dengan baik agar tak hilang.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?

Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor  Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018).
Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Cara Mengurusnya STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

SAMSAT merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa, dilengkapi berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Mengurus cek blokir ini maksudnya adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT.

Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan jika belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda.

Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.

Lalu, tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Masih Ingat Gadis yang Diusir Iis Dahlia Saat Audisi Karena Kucel? Waode Sofia Kini Berubah Drastis

Baca juga: Kisah Murid Nikahi Gurunya yang Janda, Cinta Dipendam Bertahun-tahun: Saya Tak Ingin Lagi Dia Hilang

Baca juga: Sebelum Kecelakaan Maut di Batu Kota Manado, Almarhum Hizkia Sempat Perbaiki Rem Belakang Motor

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

https://www.tribunnews.com/otomotif/2021/03/26/cara-mengurus-stnk-hilang-ini-syarat-dan-biayanya?page=all.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih

Editor: Arif Fajar Nasucha

Berita otomotif lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved