Berita Otomotif
Cara Urus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya, Wajib Lunasi Pajak Kendaraan
STNK adalah akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK adalah benda yang penting dan wajib dibawa setiap berkendara.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?

Cara Mengurusnya STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
SAMSAT merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat: