Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Polri Benarkan Kabar Polisi yang Tembak Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Meninggal Dunia

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono memastikan kebenaran kabar itu pada Kamis (25/3/2021).

(Tangkap layar youtube Kompas TV)
Berikut hasil rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12) dini hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu polisi terlapor dalam kasus penembakan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dikabarkan meninggal dunia.

Polisi tersebut yaitu salah satu orang yang diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.

Seorang Polisi Terduga Unlawful Killing Laskar FPI Mendadak Tewas, Kabareskrim : Karena Kecelakaan

Mabes Polri mengonfirmasi seorang polisi terduga penembak laskar FPI meninggal karena kecelakaan.

Kini satu dari tiga polisi tersangka penembakan laskar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tewas karena kecelakaan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono memastikan kebenaran kabar itu pada Kamis (25/3/2021).

“Iya (satu tersangka meninggal),” kata Argo pendek kepada wartawan.

Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto juga membenarkan kabar itu.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," ujar Agus.

Sidang Rizieq Shihab Memanas, Eks Pemimpin FPI Tolak Sidang Virtual, Polisi Bantah Terjadi Kekerasan

Sebelumnya, penyidikan kasus penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab terus berjalan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus "unlawful killing" itu.

Penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara kepada 3 anggota Polda Metro Jaya terduga "unlawful killing" tersebut.

Dari gelar perkara itu, status perkara naik dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan, yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2021.

Dengan dua alat bukti itu, kata Agus, sudah cukup bagi penyidik menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya sebagai terlapor menjadi tersangka.

Agus menuturkan, dua alat bukti yang dikantongi itu, didapat setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved