Berita Terkini
Polri Benarkan Kabar Polisi yang Tembak Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Meninggal Dunia
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono memastikan kebenaran kabar itu pada Kamis (25/3/2021).
“Sudah (cukup bukti),” kata Komjen Agus kepada wartawan pada Senin (22/3/2021).
Adapun terkait gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Agus menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan kasus dugaan unlawful killing tersebut.
"Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi.
Andi pun memastikan dugaan unlawful killing hanya menjerat anggota polisi yang membawa empat laskar FPI tersisa yang ketika itu masih hidup usai bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
"Kalau di kasus unlawfull killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI)," ujar Andi.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sat mengawal Rizieq Shihab merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi yang Tembak Laskar FPI Dikabarkan Meninggal Dunia Kecelakaan, ini Kata Kabareskrim Polri