Pembangunan Manusia Sulawesi Utara dari Kacamata Gender
Keadilan gender dapat terjadi jika tercipta kondisi porsi dan siklus sosial antara perempuan dan laki-laki yang setara, serasi, seimbang, dan harmonis
Oleh:
Amarlia Putri Garini, SST
Staf Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten Bolaang Mongondow
MEMPERINGATI Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret, isu kesetaraan dan keadilan gender antara perempuan dan laki-laki masih menjadi topik hangat untuk dibahas.
Dikutip dari situs Badan Pusat Statistik, istilah gender sendiri digunakan untuk menjelaskan perbedaan peran perempuan dan laki-laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan.
Gender adalah pembedaan peran, kedudukan, tanggung jawab, dan pembagian kerja antara perempuan dan laki-laki yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas menurut norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat.
Sedangkan ketidakadilan gender merupakan kondisi tidak adil akibat dari sistem dan struktur sosial, sehingga baik perempuan maupun laki-laki menjadi korban pada sistem tersebut.
Keadilan gender akan dapat terjadi jika tercipta suatu kondisi dengan porsi dan siklus sosial antara perempuan dan laki-laki yang setara, serasi, seimbang, dan harmonis.
Dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), tujuan kelima adalah untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Sejalan dengan TPB, salah satu agenda RPJMN 2020–2024 adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, diantaranya melalui peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda.
Pencapaian terhadap tujuan TPB dan agenda RPJMN tersebut dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Gender (IPG).
IPG merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia, yang sama seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tetapi dengan memperhatikan ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki.
IPM masih belum dapat menjelaskan disparitas pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan, sehingga UNDP merumuskan metode penghitungan Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang merupakan rasio antara IPM perempuan dan IPM laki-laki.
Sama halnya dengan penghitungan IPM, penghitungan IPG terdiri atas tiga dimensi, yaitu dimensi umur panjang dan hidup sehat, dimensi pengetahuan, dan dimensi standar hidup layak.
Dimensi umur panjang dan hidup sehat diwakili oleh Angka Harapan Hidup saat lahir (AHH).
AHH didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir dan mencerminkan derajat kesehatan suatu masyarakat.
AHH perempuan Sulawesi Utara sebesar 73,67 tahun pada tahun 2020. Sedangkan AHH laki- laki Sulawesi Utara sebesar 69,82 tahun pada tahun 2020.