Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Wisata Senang Bupati Minut Buka Kembali Tempat Wisata, PPKM di Sulut Segera Diterapkan

Waktu operasional tempat usaha ditambah dari pukul 8 malam jadi pukul 10 malam. Kebijakan tersebut sudah lewat pertimbangan matang.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: maximus conterius
Tribun Manado/Andreas Ruauw
Suasana pusat perbelanjaan Manado Town Square yang tampak belum ramai. Toko dan gerai dalam mal banyak yang mulai dibuka meski pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir. Foto diambil pada Senin (15/3/2021). 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sulawesi Utara terus diperlonggar.

Hal itu menyusul tren menurunnya kasus Covid-19 di Sulut.

Di Kabupaten Minahasa Utara, pemerintah kabupaten membuka tempat wisata. Bupati Joune Ganda mengatakan, tempat wisata boleh menampung pengunjung dengan 50 persen kapasitas.

"Protokol kesehatan diberlakukan ketat. Akan ada rapid test antigen di tempat wisata," kata dia kepada Tribun Manado, Sabtu (20/3/2021), di Pulisan, Minahasa Utara.

Sebut Joune, sudah saatnya menggulirkan ekonomi pariwisata di Minut dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

Waktu operasional tempat usaha ditambah dari pukul 8 malam jadi pukul 10 malam. Kebijakan tersebut sudah lewat pertimbangan matang.

"Selama ini kasus Covid-19 menurun. Bahkan di Minut sempat nol pertambahan selama beberapa hari," katanya.

Sejumlah pelaku wisata di Minut menyambut gembira kebijakan itu.

"Ini luar biasa, selama ini kami alami kesulitan karena objek wisata ditutup," kata Donald, warga Marinsow yang mengelola Pantai Paal.

Pemkot Manado juga tetap mengizinkan tempat usaha dibuka hingga pukul 10 malam.

"Wilayah kita hingga kini masih zona oranye," kata Sekda Manado Micler Lakat pekan lalu.

Lakat mengatakan, di Manado sudah didirikan lingkungan Manado tangguh yang diklaim dapat menurunkan angka Covid-19.

Pemerintah pusat berencana memberlakukan PPKM berskala mikro pada lima daerah termasuk Sulut pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Kebijakan tersebut akan dikaji oleh Satgas Covid-19 Sulut.

"Kami lagi menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait skala PPKM mikro di daerah zona oranye yang tentunya berbeda dengan zona merah," kata Jubir Satgas Covid 19 Sulut Steaven Dandel, Jumat (19/3/2021).

Sebut dia, Sulut sekarang tidak lagi zona merah.

Ada tujuh daerah zona orange dan delapan daerah sudah kuning.

Dikatakannya, secara teori, Sulut sudah PPKM yang ditandai dengan pembatasan jam buka usaha.

"Ada pula pembatasan penggunaan tempat pertemuan 50 persen dari kapasitas, kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan lainnya," ujar dia.

Jika kebijakan itu cocok dengan juknis pemerintah, maka kebijakan tersebut akan dilanjutkan. "Aspek legalnya seperti surat keputusan akan dibuat," kata dia.

Di Tomohon, PPKM bukanlah hal baru. Sebelum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 terbit pada 19 Maret 2021, PPKM sudah berlaku pada 10 Januari.

Terkait PPKM Mikro nanti, Wali Kota Caroll Senduk menyatakan siap melanjutkan pemberlakuan yang sudah terlebih duluh dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Inmendagri 6 Tahun 2021.

"Kan sudah diberlakukan, kita tinggal melanjutkan tapi akan lebih mengacu ke instruksi menteri yang baru diterbitkan," ungkap Caroll.

Lebih lanjut, untuk pembalukan zonasi per kelurahan juga sudah diterapkan. Termasuk sudah dibentuk pos-pos penanganan Covid-19.

"Satgas-satgas penanganan Covid-19 di tiap kelurahan sudah berjalan. Jadi dengan adanya instruksi menteri akan kian diperketat sesuai dengan melihat kajian-kajian terlebih dahulu," jelas Caroll.

Adapun sebagian besar Kelurahan di Kota Tomohon sudan dicanangkan sebagai Kampung Tangguh.

"Tujuan utama dibentuknya kampung tangguh agar masyarakat aware (peduli) dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Adanya kampung tangguh mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya," terangnya.

Sedangkan terkait pemetaan sosial kemasyarakatan akan lebih diefektifkan.

Namun didukung akurasi data yang cepat dalam distribusi bansos dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Sudah sementara dibahas. Termasuk untuk pergeseran anggaran khusus penanganan yang sudah dalam tahap finalisasi," kata Caroll.

Di Bitung, Dinas Kesehatan setempat terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada personel pelayanan publik.

Vaksinasi dilakukan Dinas Kesehatan dan puskesmas, rumah sakit, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Hingga Jumat (19/3) vaksinasi Covid-19 untuk pelayanan publik total yang sudah diberikan ke 4.269 orang untuk dosis pertama," kata dr Jeannet Watuna, Kepala Dinas Kesehatan, kepada Tribun Manado, Minggu (21/3/2021).

Lanjut Watuna, pada Jumat (19/3) pihaknya memberikan vaksinasi Covid kepada 594 orang.

Tersebar di Puskesmas Sagerat 67 orang, Puskesmas Danowudu 75 orang, Puskesmas Girian Weru 49 orang, Paceda 100 orang, Tinombala 67 orang, Aertembaga 100 orang, Papusungan 100 orang, Pintu Kota 100 orang, RS Budi Mulia 46 orang, dan KKP Bitung 71.

"Ada 47 orang yang ditunda Jumat kemarin," tambahnya.

Hingga Jumat pekan lalu, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sudah 1.216, dirawat atau isolasi 34, pasien sembuh 1.142, dan meninggal dunia 40.

"Jika melihat kriteria kelurahan zona merah kami sudah tidak ada, jadi mungkin untuk PPKM belum akan dilakukan di Kota Bitung," kata Watuna.

Watuna menjelaskan, di Kota Bitung tepatnya di Kelurahan Manembo-nembo Atas di Kecamatan Matuari, serta Kelurahan Girian Atas dan Girian Indah di Kecamatan Girian, sempat diberlakukan PPKM selama 14 hari, 9-22 Februari.

Karena mereka yang positif Covid sudah tidak ada dan Kota Bitung sudah berstatus oranye, status PPKM mikro tersebut dicabut. (*)

Baca juga: Tentara Filipina Tewaskan Pemimpin Abu Sayyaf, dan Menyelamatkan Empat WNI yang Disandera Tahun Lalu

Baca juga: Kabar Gembira di Sulsel Harga Pertalite Turun, Namun PT Pertamina: Kebijakannya Belum Ditetapkan

Baca juga: Cara Membuat Rem Mobil Tak Mudah Overheat, Bukan Kebetulan Terjadi, Berikut Penjelasan Pakar!

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved