Berita Bitung
Gara-Gara Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Bitung Di-Praperadilankan, Ini Kata Kasi Pidsus
Agenda konfrontasi dalam perkara tindak pidana korupsi di Dinas PMPTSP kota Bitung tidak dihadiri tersangka sang kepala Dinas AGT alias Han
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Agenda konfrontasi dalam perkara tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) kota Bitung
tidak dihadiri tersangka sang kepala Dinas AGT alias Han, Senin (15/3/2021).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son melalui Kasi Pidsus Andreas Atmaji, pihaknya menjadwalkan empat orang.
Tersangka dan tiga orang saksi, yaitu istri Wali kota Bitung Khouni Lomban Rawung,
Baca juga: Dinkes Vaksinasi Pegawai Disdukcapil dan Bapelitbang Minsel
Baca juga: Targetkan 50 Hari, Caroll-Wenny Canangkan Tomohon Daerah Pertama Selesaikan PTSL 100 Persen
Baca juga: Chord Gitar Putus Atau Terus - Judika - Chord C dan Lirik Coba Tanyakan Lagi pada Hatimu
mantan bendahara Titi dan mantan kepala bidang sistem informasi dan promosi (sispro) Pingkan Palendeng.
"Penyidik Kejari menjemput di rutan Polres Bitung menolak untuk hadir dengan alasan pihaknya telah melakukan proses pra peradilan," kata Atmaji.
Kasi Pidsus menjelaskan, pra-peradilan oleh tersangka kepada Kejari Bitung, karena penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan.

Baca juga: Berharap Sekprov Sulut dari BMR, Yasti Mokoagow: Semoga Pak Gubernur Masih Ingat Janji Itu
Baca juga: Setahun Beroperasi, PT Sasa Inti Minsel Jadi Penggerak Ekonomi Melalui UMKM Pengolahan Kelapa
Baca juga: REI Sulut Target Bangun 4.000 Rumah Subsidi Tahun Ini, Berkat Stimulus DP 0 Persen dan PPn DTP
Pada pokoknya pihaknya sudah siap menghadiri praperadilan dari tersangka, siap menjawab apa yang menjadi gugatan.
"Pokoknya tersangka keberatan atas proses penetapan tersangka dan proses penahanan, dalil itu dalam jawaban atas gugutan akan kami sampaikan di persidangan," tambahnya.
Adapun persidangan pra peradilan, atas kasus ini di jadwalkan berlangsung 24 Maret 2021 di pengadilan negeri (PN) Bitung.
Baca juga: ASN Cantik Ini Jadi Saksi di Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pilih Jalan Kaki
Baca juga: Marshela Fiolita Torar, Polwan Cantik Idola Pelajar hingga Sopir Truk
Adapun progres kasus tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
yang menyeret tersangka sang kepala Dinas pria AGT alias Han menurut kejaksaan tinggal tunggu keputusan pra peradilan.
Kalau dilihat dari progres sudah 80 persen, pihaknya tinggal menunggu dari BPK, keputusan pra peradilan di PN dan pemberkasan sudah bisa di limpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Masih Ingat Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur? Begini Perkembangannya Saat Ini
Baca juga: Wuling Resmi Hadirkan New Confero S di Manado
"Ya, karena ada pra peradilan agak terulur waktunya untuk dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Di tempat terpisah kuasa hukum tersangka Michael Jacobus membenarkan terkait pra peradilan kepada kejaksaan negeri Bitung dalam perkara ini.
"Sudah memasukan pra peradilan ke pengadilan negeri Bitung, tanggal 9 Maret 2021 di daftarkan," kata Jacobus.(crz)
Baca juga: Daftar Nama Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia Sulawesi Utara
Baca juga: KRONOLOGI Imam Masjid Dibacok Tetangga saat Shalat, Istri Berusaha Melindungi Terkena Lalu Tewas
Baca juga: Masih Ingat Ilham Aidit, Anak Pentolan PKI DN Aidit? Mengaku Hidupnya Sulit Usai G30S
YOUTUBE TRIBUN MANADO: