Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Shalat

Hukum Shalat Jumat Online Saat Pandemi Covid-19

Berikut penjelasan dan sikap Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

SURYA.CO.ID/Sugiharto
Ilustrasi shalat berjamaah saat pandemi covid-19 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS: an-Nisā’: 59)

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa,

Shalat Jum‘at adalah ibadah ma ah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam.

Segala sesuatu dalam ibadah ma ah yang dilakukan di luar tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam tidak dapat dibenarkan.

Shalat Jum‘at hukumnya wajib dikerjakan, sehingga apabila terjadi suatu kondisi yang mengakibatkan tidak dapat terlaksananya shalat Jum‘at, maka kewajiban shalat Jum‘at menjadi gugur dan diganti dengan shalat Zuhur.

Dalam keadaan darurat karena pandemi Covid-19 ini, jika hendak mendirikan shalat Jum‘at, maka dapat dilaksanakan secara terbatas di rumah atau tempat lainnya selain masjid atau dapat melaksanakan shalat Jum‘at di masjid secara bergantian (gelombang) dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara sangat ketat.

Praktik shalat Jum‘at secara online, walaupun itu persoalan ijtihādī, namun ada ketentuan shalat Jum‘at yang tidak dapat tercapai dalam praktik shalat Jum‘at secara online, yaitu adanya kesatuan tempat secara hakiki (nyata), ketersambungan jamaah, pengaturan posisi imam dan makmum yang sesuai dengan ketentuan shalat jamaah (makmum berada di belakang imam) serta keutamaan-keutamaan shalat Jum‘at.

Di samping itu, shalat Jum‘at yang dilakukan secara online justru lebih memberi kesulitan baru karena mengharuskan ketersediaan serangkaian perangkat online daripada menggantinya dengan shalat Zuhur.

Sejauh penelusuran terhadap berbagai literatur, Majelis Tarjih dan Tajdid belum menemukan dalil atau alasan yang kuat untuk mengganti shalat Jum‘at dengan shalat Jum‘at secara online.

Oleh karena itu, dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pendapat yang berbeda, Majelis Tarjih dan Tajdid belum dapat menerima pelaksanaan shalat Jum‘at secara online

Demikian jawaban fatwa dari kami semoga dapat dipahami. Kami juga mengajak kepada warga Persyarikatan untuk senantiasa berdoa kepada Allah swt agar dijauhkan dari pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di seluruh dunia.

Warga Persyarikatan hendaknya mengikuti semua fatwa maupun putusan dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19 ini dan mengikuti arahan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan penyesuaian

https://www.suaramuhammadiyah.id/2021/02/16/fatwa-tarjih-hukum-shalat-jumat-online/

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved