Shalat
Hukum Shalat Jumat Online Saat Pandemi Covid-19
Berikut penjelasan dan sikap Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi Covid-19 mengubah banyak kebiasaan orang.
Demi mencegah penularan virus corona, masyarakat dilarang berkerumun.
Imbauan ini berimbas ke soal pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. Termasuk shalat jumat.
Muncul pertanyaan, bolehkah shalat jumat online? Bagaimana hukum shalat jumat online?
Bolehkah shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur selama pandemi covid-19?
Berikut penjelasan dan sikap Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dikutip sebagian dari laman muhammadiyah.or.id
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan beberapa fatwa berkaitan dengan shalat Jum‘at.
Di antaranya adalah fatwa dalam buku Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 1 halaman 64 tentang shalat Zuhur gantinya shalat Jum‘at yakni seseorang yang tidak bisa melaksanakan shalat Jum‘at karena suatu hal maka penggantinya adalah shalat Zuhur.
Pada Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/H/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Tuntunan Ibadah pada masa Pandemi Covid-19 juga disebutkan kebolehan shalat Jum‘at di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona: Apabila kondisi dipandang darurat maka pelaksanaan shalat Jum‘at dapat diganti dengan shalat Zuhur di rumah.

Demikian pula pada Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 4 Juni 2020 tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa shalat Jum‘at dapat dilakukan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan untuk mencegah penularan virus corona dan dapat dilakukan dua gelombang.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan ibadah Jumat online adalah khutbah dan shalat Jumat yang dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui aplikasi telekonferensi video.
Dalam hal ini Zoom Clouds Meeting, sehingga membutuhkan ketersediaan teknologi informasi berupa perangkat keras seperti laptop, komputer atau gawai; jaringan atau daya listrik; serta jaringan internet dan paket data yang memadai.
Termasuk dalam persoalan ini adalah shalat Jum‘at berimam pada siaran on air radio dan televisi.
Ibadah Jum‘at online ini dilakukan atas dasar prinsip at-taysīr (kemudahan) pada situasi darurat pandemi Covid-19, sebab tidak mungkin dilakukan secara normal dengan mengumpulkan banyak orang di masjid.