Berita Bitung
Camat Ranowulu Belum Percaya Keaslian Emas Tinerungan, Perusahaan Tambang Justru Segera Menduduki
Warga itu meyakini di belakang rumahnya ada emas dan melihat hasil galiannya ada kandungan emas.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: maximus conterius
"Dalam kontrak karya disebut, jika ada kegiatan lain yang terjadi di wilayah kontrak karya kami harus melapor ke pemerintah. Karena MSM kontraktor pemerintah, lokasi itu selain masuk kontrak karya, masih di wilayah permukiman warga," ungkap Sompie.
PETI tersebut berada di Lingkungan II RT 6, 7, dan 8 Kelurahan Pinasungkulan.
Pihaknya belum dapat memastikan berapa luas yang sudah digarap oleh penambang ilegal.
Ia menjelaskan, perusahaan akan melaporkan aktivitas PETI ke jalur hukum, kecuali untuk lahan yang sudah dilakukan pembebasan.
Selama belum masuk areal perusahaan, pihaknya tidak bisa komplain karena itu lahan milik masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari menjelaskan, keberadaan tambang ilegal akan merugikan.
Tanah pada lokasi PETI akan mengalami tingkat kerusakan berat dan menimbulkan dampak fisik lingkungan, seperti degradasi tanah.
Lalu hilangnya unsur hara yang dibutuhkan oleh pertumbuhan tanaman, berkurangnya debit air permukaan, berpotensi terjadinya longsor dan erosi, tingginya lalu lintas kendaraan membuat mudah rusaknya jalan, peningkatan polusi udara (debu dan kebisingan).
Dampak sosial ekonomi, akan banyaknya masyarakat beralih profesi dari petani menjadi penambang emas dan banyaknya pendatang yang ikut menambang sehingga dapat menimbulkan konflik sosial.
"Saat ini belum ada lubang tambang di sana yang legal," kata Sadat.
Lanjutnya, pihaknya terus melakukan sosialisasi terpadu di Kecamatan Ranowulu, terkait keberadaan tambang ilegal yang jumlahnya sudah 160 lubang, 30-an pemilik lokasi tambang.
Rata-rata yang melakukan aktivitas di setiap lubang sebanyak delapan orang. Lokasi lubang berada di sekitar area permukiman warga.
Mereka yang beraktivitas di lokasi itu sebagian besar berasal dari luar Bitung, dari sejumlah daerah di Kabupaten Minahasa Utara, Kotamobagu, serta daerah lainnya.
"Arahan dari kami pemerintah, kegiatan tersebut wajib melakukan pengurusan izin," kata dia. (*)
Baca juga: Kongres Luar Biasa Demokrat Bakal Digelar, Posisi AHY Terancam? Sopacua: Tinggal Menghitung Hari
Baca juga: Uang Mengalir Terus di Rekening Berkat Video, Ternyata Wanita Tertidur Berjam-jam dan Ditonton
Baca juga: Ini Tanggapan YLKI Mengenai Listrik di Seluruh Sulut Padam