Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Camat Ranowulu Belum Percaya Keaslian Emas Tinerungan, Perusahaan Tambang Justru Segera Menduduki

Warga itu meyakini di belakang rumahnya ada emas dan melihat hasil galiannya ada kandungan emas.

Istimewa
Keberadaan tambang ilegal di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tinerungan, satu daerah di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, jadi pergunjingan.

Seorang warga memamerkan emas yang ia peroleh dari hasil menambang di daerah itu di media sosial.

Sejak saat itu pula, orang-orang yang sempat berhenti menambang kembali bergairah berburu emas di Tinerungan.

Tinerungan sendiri merupakan sebutan warga setempat terhadap kampung atau daerah itu sebelum diberi nama Kelurahan Pinasungkulan.

Tinerungan mencakup dua lingkungan, Lingkungan 1 dan 2 di Pinasungkulan.

Keberadaan tambang ilegal tersebar di Lingkungan 2 RT 6, 7 dan 8.

Berawal pada beberapa tahun silam, ada seorang warga yang melakukan aktivitas penggalian lahan yang berada di belakang rumahnya.

Warga itu meyakini di belakang rumahnya ada emas dan melihat hasil galiannya ada kandungan emas.

Namun lima tahun terakhir, aktivitas itu terhenti karena statusnya penambang tanpa izin.

Lima tahun berlalu, sekitar Desember 2019, pemerintah dan sejumlah warga mendapat informasi bahwa ada aktivitas perorangan melakukan penggalian hingga melapor ke pihak yang berwajib sehingga lokasi itu sempat dipasangi garis polisi.

Sambil menunggu proses terhadap penambang itu berproses muncul aktivitas penambang perorangan lainnya dan dihebohkan dengan ada hasilnya.

Kabar ada kandungan emas di Pinasungkulan sampai ke telinga para penambang dari luar kota Bitung yang sudah gantung peralatan.

Sekitar Januari hinngga Februari 2021 mereka kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi itu dan melakukan penggalian lubang tambang hingga saat ini jumlah sudah ratusan lobang dan puluhan orang penambang.

"Alasan mereka, karena saat beramaan terjadi pandemi Covid-19, mereka banyak kelihangan pekerjaan dan memerlukan biaya untuk menafkahi keluarga dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata Camat Ranowulu Dolfie Rumampuk.

Dolfie tahu betul keberadaan kampung itu.

Pada zaman dulu ada banyak tromol alat untuk mengolah dan mencari emas di sana.

Namun, tidak berlangsung lama karena ilegal alias tidak ada izin.

Menurut mantan Lurah Pinasungkulan ini, informasi bahwa lubang tambang liar di Kelurahan tersebut ada hasilnya belum bisa dipastikan.

Pertama, hasil galian dioleh ke daerah Tatelu di Minahasa Utara.

Kemudian dirinya belum melihat dengan mata kepalanya sendiri emas hasil dari galian di tambang ilegal itu.

"Kalau hanya berfoto-foto dengan pegang benda yang katanya emas, harus dicek dan liat dulu itu emas asli atau bukan. Atau orang yang difoto itu benar penambang liar di Pinasungkulan atau di luar dan bahkan bukan hasil dari tambang di Pinasungkulan," kata dia.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Tinerungan langsung menggerakkan PT Meares Soputan Mining (MSM)/PT Tambang Tondando Nusajaya.

Perusahaan tambang emas tersebut memiliki wilayah kerja di situ.

Rencana tersebut sekaligus untuk menepis anggapan bahwa perusahaan tambang emas tersebut sengaja membiarkan lokasi karena sudah ‘ternoda’ oleh aktivitas PETI.

"Menjadi aneh jika dibilang kami (MSM) membiarkan. Bagaimana logika MSM membiarkan?" ungkap Deputi External Relations Herry Inyo Rumondor, Rabu (3/3/2021).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menjadikan menjadikan Tinerungan sebagai jalur sungai dan membangun infrastruktur.

"Terkait dengan relokasi kampung di Kelurahan Pinasungkulan atau Tinerungan, bukan untuk penambangan tapi lebih ke jalur sungai yang akan dipindahkan dan infrastruktur lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Jumat (26/2/2021), manajemen PT MSM/TTN melaporkan aktivitas PETI di Kelurahan Pinasungkulan.

Perusahaan tambang emas tersebut komplain ke pemerintah karena lokasi tersebut masuk dalam wilayah kontrak karyanya.

Presiden Direktur PT MSM/TTN David Sompie bertemu dengan pejabat Pemkot Bitung dan Forkopimda. Ia didampingi Deputi External Relations Herry Inyo Rumondor.

"Dalam kontrak karya disebut, jika ada kegiatan lain yang terjadi di wilayah kontrak karya kami harus melapor ke pemerintah. Karena MSM kontraktor pemerintah, lokasi itu selain masuk kontrak karya, masih di wilayah permukiman warga," ungkap Sompie.

PETI tersebut berada di Lingkungan II RT 6, 7, dan 8 Kelurahan Pinasungkulan.

Pihaknya belum dapat memastikan berapa luas yang sudah digarap oleh penambang ilegal.

Ia menjelaskan, perusahaan akan melaporkan aktivitas PETI ke jalur hukum, kecuali untuk lahan yang sudah dilakukan pembebasan.

Selama belum masuk areal perusahaan, pihaknya tidak bisa komplain karena itu lahan milik masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari menjelaskan, keberadaan tambang ilegal akan merugikan.

Tanah pada lokasi PETI akan mengalami tingkat kerusakan berat dan menimbulkan dampak fisik lingkungan, seperti degradasi tanah.

Lalu hilangnya unsur hara yang dibutuhkan oleh pertumbuhan tanaman, berkurangnya debit air permukaan, berpotensi terjadinya longsor dan erosi, tingginya lalu lintas kendaraan membuat mudah rusaknya jalan, peningkatan polusi udara (debu dan kebisingan).

Dampak sosial ekonomi, akan banyaknya masyarakat beralih profesi dari petani menjadi penambang emas dan banyaknya pendatang yang ikut menambang sehingga dapat menimbulkan konflik sosial.

"Saat ini belum ada lubang tambang di sana yang legal," kata Sadat.

Lanjutnya, pihaknya terus melakukan sosialisasi terpadu di Kecamatan Ranowulu, terkait keberadaan tambang ilegal yang jumlahnya sudah 160 lubang, 30-an pemilik lokasi tambang.

Rata-rata yang melakukan aktivitas di setiap lubang sebanyak delapan orang. Lokasi lubang berada di sekitar area permukiman warga.

Mereka yang beraktivitas di lokasi itu sebagian besar berasal dari luar Bitung, dari sejumlah daerah di Kabupaten Minahasa Utara, Kotamobagu, serta daerah lainnya.

"Arahan dari kami pemerintah, kegiatan tersebut wajib melakukan pengurusan izin," kata dia. (*)

Baca juga: Kongres Luar Biasa Demokrat Bakal Digelar, Posisi AHY Terancam? Sopacua: Tinggal Menghitung Hari

Baca juga: Uang Mengalir Terus di Rekening Berkat Video, Ternyata Wanita Tertidur Berjam-jam dan Ditonton

Baca juga: Ini Tanggapan YLKI Mengenai Listrik di Seluruh Sulut Padam

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved