Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Penambangan Emas di Pinasungkulan Bitung, Sadat Minabari: Masih Ilegal

Sadat Minabari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung menjelaskan, terkait keberadaaan kegiatan penambangan emas tanpa izin, di Pinasungkulan

Tayang:
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
keberadaan tambang ilegal di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sadat Minabari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung menjelaskan,

terkait keberadaaan kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti), di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Provinsi Sulut.

Menurut Sadat berdasarkan analisis dampak lingkungan yang dapat terjadi dari kegiatan tambang ilegal, adalah:

Mulai dari tingkat kerusakan tanah di lokasi penambangan akan mengalami tingkat kerusakan berat dan menimbulkan dampak fisik lingkungan, seperti degradasi tanah.

Baca juga: Joune Ganda Tegaskan Tak Ada Dendam Politik

Baca juga: Mantan Polisi Ini Jadi Polisi Gadungan,Tipu Warga Hingga Jutaan Rupiah, Begini Modusnya

Baca juga: Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Pemkot Tomohon Sudah Bisa Berproses

Lalu  hilangnya unsur hara yang dibutuhkan oleh pertumbuhan tanaman, berkurangnya debit air permukaan,

berpotensi terjadinya longsor dan erosi, tingginya lalu lintas kendaraan membuat mudah rusaknya jalan, 

peningkatan polusi udara (debu dan kebisingan).

Camat Ranowulu saat mengabadikan keberadaan tambang ilegal di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Camat Ranowulu saat mengabadikan keberadaan tambang ilegal di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) (Istimewa)

Dampak sosial ekonomi, akan  banyaknya masyarakat beralih profesi dari petani menjadi penambang emas

dan banyaknya pendatang yang ikut menambang sehingga dapat menimbulkan konflik sosial.

"Saat ini belum ada lobang tambang disana yang legal," kata Sadat.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Pemuda Pengendara Motor Tewas, Korban Kehilangan Keseimbangan

Baca juga: PT MSM Bakal Jadikan Tinerungan Jalur Sungai dan Bangun Infrastruktur

Lanjutnya, pihaknya terus melakukan sosialisasi terpadi di Kecamatan Ranowulu,

terkait keberadaan tambang ilegal yang jumlahnya sudah 160 lobang, 30an pemilik lokasi tambang.

Rata-rata yang melakukan aktivitas di setiap lubang tambang ilegal sebanyak 8 orang, dimana lokasi lobang berada disekitar area pemukiman warga.

Mereka yang beraktivitas di lokasi itu sebagian besar berasal dari luar Bitung, dari sejumlah daerah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kotamobagu serta daerah lainnya.

Baca juga: Masih Ingat Dirly Idol, Mantan Suami Celine Evangelista? Lakukan Ini Soal Isu Cerai Dengan Stefan

Baca juga: Sosok Falen Mariar, Pemain AC Milan Junior, Kini Jadi Anggota TNI

"Arahan dari kami pemerintah,  bahwa kegiatan tersebut wajib melakukan pengurusan izin," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved