Berita Bitung
PT MSM Bakal Jadikan Tinerungan Jalur Sungai dan Bangun Infrastruktur
olemik keberadaan lubang tambang ilegal di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung Provinsi Sulut bak bola panas
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik keberadaan lubang tambang ilegal di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung Provinsi Sulut bak bola panas.
Menghadirkan episode baru. Apa itu?
Beredar kabar keberadaan tambang yang masuk areal Kontrak Karya, PT Meares Soputan Meaning (MSM), diduga sengaja dibiarkan oleh pihak perusahan.
Baca juga: Listrik di Sulut Padam di Mana-mana, Ini Penjelasan PLN UIW Suluttenggo
Baca juga: Pernah Jadi Lokasi Syuting Film Korea, Wisata Alam Batu Dinding di Minahasa Selatan Mati Suri
Baca juga: Cantik, Modis, Rambut Pirang dan Rok Mini, Kala ASN Wanita Minut Kelebihan Gaya
Agar kedepan, rencana perusahan tambang emas terbesar di Provinsi Sulut untuk membeli lahan di sana dengan biaya rendah.
Satu diantara karena, kondisi lingkungan tidak original lagi dengan masukknya para penambang liar yang telah melakukan penggalian di sana.
Kabar ini, diluruskan dan diperjelas oleh Herry Inyo Rumondor Deputi External Relation PT MSM
Kata dia dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 sebagai pengganti undang-undang nomor 4 tahun 2009 sangat jelas tidak boleh ada kegitan penambangan lain di wilayah kontrak karya.
Baca juga: Masih Ingat Dirly Idol, Mantan Suami Celine Evangelista? Lakukan Ini Soal Isu Cerai Dengan Stefan
Baca juga: Kisah Indra Budiman Luluhkan Hati Wanita Asal Prancis, Ungkap Rahasia Pamungkas, Awalnya Diabaikan
Baca juga: Bangun Sinergitas, Caroll Wenny Sambangi Kantor BPMS GMIM
"Menjadi aneh jika dibilang kami (MSM) membiarkan. Bagaimana logika MSM membeiarkan?," jelas Inyo, Rabu (3/3/2021).
Lanjut pria yang sempat berkecimpung di Dunia media, Inyo menilai dugaan perusahan membiarkan agar harga lahan di sana menjadi murah justru sebaliknya.
Karena pemilik lahan membiarkan lahannya di tambang oleh Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti), menjadi acuan mereka pemilik lahan untuk menaikkan harga tanah.
Baca juga: Sosok Falen Mariar, Pemain AC Milan Junior, Kini Jadi Anggota TNI
Baca juga: Annie Dondokambey : Jadikan Donor Darah Gaya Hidup
"Terkait dengan relokasi kampung di Kelurahan Pinasungkulan atau Tinerungan, bukan untuk penambangan tapi lebih ke jalur sungai yang akan dipindahkan dan infrastruktur lainnya," tandasnya.
Istilah Tinerungan, adalah sebutan warga setempat terhadap kampung atau daerah itu sebelum diberi nama Kelurahan Pinasungkulan.
Tinerungan mencakup dua lingkungan, lingkungan 1 dan 2.
Tinerungan lingkungan 1 dan 2. Kelurahan Pinasungkulan merupakan satu di antara 11 Kelurahan di Kecamatan Ranowulu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulut.
Baca juga: Kembangkan Kerjasama Sektor Peternakan, Wabup Amin Lasena Tinjau Peternakan Sapi
Baca juga: Sudah Bukan Lagi Kader Demokrat, Ferdinand Hutahaean Justru Tertarik Jadi Ketua Umum Gantikan AHY
Dari informasi yang dirangkum, keberadaan tambang ilegal di Kelurahan Pinasungkulan yang tersebar di lingkungan II RT 6, 7 dan 8.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/david-sompie-kasih-keterangan.jpg)