Berita Bitung
Kajari: Keterangan Istri Wali Kota Bitung Berbeda dengan Saksi dan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH menjelaskan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Pihaknya mewarning kepada para saksi yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, untuk memberikan keterangan yang benar.
Karena jika memberikan keterangan yang tidak benar, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Ada sanksinya. "Bisa tidaknya di jerat dengan undang-undang anti korupsi, nanti dilihat perkembangannya," jelasnya.(crz)
Baca juga: Kisah Presiden Pertama Soekarno, Tidak Segan-segan Meminjam Uang, Sahabatnya Kaget
Baca juga: Bertarung di Pilsang Torosik, Moh Bakri Mokoagow Canangkan Pembangunan Wisata Mangrove
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
3 Lampiran