Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Warga Bolsel yang Menolak Divaksin Tak Bakal Terima Bantuan Sosial

Pemkab berharap seluruh warga di Kabupaten Bolsel mendukung dan mengikuti program Vaksinasi Nasional Covid-19

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Nielton Durado
Pemkab berharap seluruh warga di Kabupaten Bolsel mendukung dan mengikuti program Vaksinasi Nasional Covid-19.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkab berharap seluruh warga di Kabupaten Bolsel mendukung dan mengikuti program Vaksinasi Nasional Covid-19. 

Bagi warga yang menolak divaksin, harus siap menerima konsekuensi berupa sanksi.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Haji Iskandar Kamaru yang baru saja dilantik pada Jumat (26/2/2021) pekan lalu, dalam apel perdananya, Senin (1/3/2021) di lingkungan kantor Bupati Bolsel. 

Baca juga: Alex Sitorus Kembali Jabat GM Terminal Peti Kemas Bitung

Baca juga: FBS Unima Targetkan Terima 600 Mahasiswa Baru Tahun Ini

Baca juga: Sempat Berpolemik, KPU Bitung Akhirnya Bayar Honor PPS dan PPK

“Bagi masyarakat yang tidak mau divaksin, pemerintah sudah menyiapkan sanksi, salah satu di antaranya pencabutan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos)," tegasnya.

Disebutkannya, pemberlakuan sanksi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.

Yakni mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021.

Baca juga: Begini Harapan Gadis Cantik Natasya Iroth Terhadap Kepala Daerah Baru

Baca juga: Michael Wattimena Ungkap saat Dirayu Jhoni Allen Kudeta AHY dan Janji Pertemukan Moeldoko

Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19. 

Mereka yang telah ditetapkan sebagai  penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. 

"Kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria,” jelas pasangan Wakil Bupati Dedi Abdul Hamid ini dihadapan seluruh ASN Bolsel.

Baca juga: Reses di Pelabuhan Bitung, Legislator Cantik Asal Sulut Temukan Sejumlah Catatan

Baca juga: Wakili Gubernur Sulut, Christiano Talumepa Pimpin Serah Terima Bupati dan Wabup Boltim

Dijelaskan, dalam Perpres tersebut diberlakukan sanksi berupa penundaan atau pengberhentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Penundaan atau pengberhentian layanan administrasi pemerintah, dan juga denda. 

"Ketika sanksi itu diberlakukan kepada salah satu penerima Bansos maka secara otomotis bantuan yang diterima akan dipindah tangankan atau dialihkan ke penerima lain,” kata Iskandar.

Tak hanya itu, lanjut Bupati, sanksi ini juga berlaku bagi ASN Pemkab Bolsel. 

Baca juga: Wanita Cantik Asal Bolmut Ini Harap Kembangkan Infrastruktur dan Fasilitas Tempat Wisata

Baca juga: Guru Kepergok Berduaan Dengan Perempuan Lain di Kamar, Ngakunya Hanya Kerokan

"Bagi ASN Bolsel yang tak mau divaksin, Tunjangan Kinerja Daerah atau Tambahan Penghasilan Pegawai akan ditunda sampai yang bersangkutan bersedia divaksin,” lantang Iskandar. 

Di sisi lain, top eksekutif Pemkab Bolsel ini menyampaikan bahwa program vaksinasi Covid-19 yang digalakkan pemerintah saat ini adalah untuk kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia. 

Vaksinasi covid-19 ini bertujuan untuk mendorong pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity) dalan upaya penegahan penyebaran Covid-19. 

"Jadi, program ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi,” tukasnya. 

Sekadar informasi,  pencanangan vaksinasi covid-19 di Indonesia dimulai pada Tanggal 13 Januari 2021 lalu. 

Baca juga: Wakili Gubernur Sulut, Christiano Talumepa Pimpin Serah Terima Bupati dan Wabup Boltim

Baca juga: Sederet Usaha Veronica Tan, Terbaru Jualan Abon Sapi

Penerima vaksin pertama adalah Presiden Joko Widodo. 

Setelah itu, program ini berlanjut ke daerah-daerah secara bertahap. 

Dimulai dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. 

Baca juga: Sosok Mantan Suami Pertama Yuni Shara Masih Misteri, Ketampanannya Tak Kalah Raffi Ahmad

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang, Pemotor Tewas Seketika Terlindas, Bus Hendak Menyalip Malah Membentur

Tahap selanjutnya pemberian vaksinasi kepada petugas pelayan publik, lansia dan TNI/Polri. 

Program ini akan terus berjalan hingga menyentuh seluruh warga di Nusantara ini. 

Rencana awal, pemerintah menargetkan bulan januari 2021 sampai April 2022

untuk merampungkan proses vaksinasi kepada 181,5 juta penduduk Indonesia. (Nie)

Baca juga: Guru Kepergok Berduaan Dengan Perempuan Lain di Kamar, Ngakunya Hanya Kerokan

Baca juga: Remaja 14 Tahun Jatuh di Kawah Gunung Marapi, Kondisinya Memprihatinkan Saat Ditemukan

Baca juga: 394 Tanah dan Bangunan Pemprov Sulut Belum Bersertifikat, Gandeng KPK Amankan Aset

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved