Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Pembentukan BUMD Bolsel Tergantung Kemendagri

Pemkab Bolsel tinggal mempersiapkan penyusunan Ranperda BUMD. Dalam permohonan itu, ada dua jenis BUMD yang diajukan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id
Kabag Ekonomi Bolsel Suprin Mohulaingo 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Menindaklanjuti instruksi Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Haji Iskandar Kamaru terkait dengan rencana pembentukan BUMD di Bolsel, bagian Ekonomi Setdakab akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kabag Ekonomi Bolsel Suprin Mohulaingo, koordinasi tersebut bagian dari petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang pembentukan BUMD. 

“Selain koordinasi, kita juga mengajukan permohonan atas nama Bupati Bolsel terkait dengan rencana pemerintah daerah membentuk PDAM di Bolsel,”ungkapnya ketika dihubungi Tribun Manado, Jumat (26/2/2021). 

Lanjut Suprin, setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, Pemkab Bolsel tinggal mempersiapkan penyusunan Ranperda BUMD. 

Dalam permohonan itu, ada dua jenis BUMD diajukan, diantaranya Perumda dan Perseroda. 

Bedanya dalam segi permodalan, Perumda murni dimodali daerah. 

Sedangkan Perseroda bisa melibatkan investor secara terbuka tetapi dari segi kepemilikan saham.

"Daerah minimal punya 51 persen,”jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan teknis penyusunan Ranperda BUMD, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolsel, Kadek Wijayanto menyampaikan, untuk memulai tahapan penyusunan Ranperda itu, pihaknya harus menunggu jawaban permohonan Pemda dari Kemendagri soal rencana pembentukan BUMD. 

Jawaban Mendagri adalah penentu karena itu dasar kita untuk melanjutkan penyusunan Ranperda. 

Teknisnya, ketika permohonan kita masuk, pihak Kemendagri langsung melihat kemampuan keuangan Pemda. 

"Apakah mampu atau tidak dalam menopang permodalan BUMD yang akan dibentuk,”bebernya.

Lanjut Kadek, setelah persetujuan Kemendagri diterima. 

Pihaknya langsung melanjutkan ke tahapan penyusunan Ranperda. 

Dalam penyusunan itu, kita akan menggandeng Kemenkumham dan instansi teknis lainnya. 

Selanjutnya, draft Ranperda yang sudah kita susun akan diharmonisasi oleh Kemenkumham.

"Setelah itu Ranperda usulan tinggal disampaikan ke DPRD untuk dibahas,”ulasnya.

Ditanya soal kapan target Pemda akan menyelesaikan Ranperda BUMD hingga menjadi produk Perda.

Kadek Wijayanto mengakui agenda itu merupakan prioritas utama bupati. 

Secara normatif, seharusnya Ranperda BUMD bisa diselesaikan tahun ini.

"Tinggal bagaimana progresifitas OPD teknis dan DPRD dalam menyelasaikan semua tahapan yang ada,”ujarnya.

Terpisah, Bupati Haji Iskandar Kamaru belum lama ini juga menyampaikan, pihaknya menargetkan tahun 2022 PDAM Bolsel sudah terbentuk. 

“Penyusunan Perda BUMD dan pembentukan PDAM sudah saya instruksikan untuk diseriusi oleh instansi teknis, karena ini jadi prioritas utama kita,”cetusnya.

Ia berharap, dengan adanya PDAM nanti sarana utama distribusi air bersih di ibukota yang selama ini dikeluh-keluhkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

PDAM ini mempunyai fungsi ganda. 

Artinya disatu pihak merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan kebutuhan air bersih. 

"Disisi lain juga merupakan sumber PAD bagi daerah,”tukasnya. (Nie).

Gadis Cantik Wanda Salmon Berharap Vaksinasi Covid-19 Bisa Merata

Punya Tugas Selesaikan Masalah Pandemi, Pengamat Kesehatan Beri Masukan 5 Kepala Daerah yang Baru

Pintu Investasi Industri Minuman Beralkohol Dibuka, Petani Cap Tikus Asal Tara-tara Bersyukur

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved