Berita Heboh
Instruksi Kapolri soal UU ITE, Gelar Perkara secara Virtual, Bisa Ditangani dengan 2 Cara
Instruksi Kapolri soal UU ITE diedarkan untuk seluruh kapolda. Yakni penanganan kasus ITE, Gelar Perkara secara Virtual.
pendekatan penyelesaian yang berbeda.
Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.
Yaitu, pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan.
Penanganannya memedomani Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
Kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi).
Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau
agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Penanganannya memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP,
dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.
Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya
memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik,
fitnah, atau penghinaan tidak dilakukan penahanan dan dapat diselesaikan dengan
mekanisme restorative justice.
(Kompas.com/Tsarina Maharani)