Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Instruksi Kapolri soal UU ITE, Gelar Perkara secara Virtual, Bisa Ditangani dengan 2 Cara

Instruksi Kapolri soal UU ITE diedarkan untuk seluruh kapolda. Yakni penanganan kasus ITE, Gelar Perkara secara Virtual.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARAFOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ekspresi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah. 

pendekatan penyelesaian yang berbeda.

Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Yaitu, pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan.

Penanganannya memedomani Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.

Kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi).

Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau

agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Penanganannya memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP,

dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.

Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya

memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik,

fitnah, atau penghinaan tidak dilakukan penahanan dan dapat diselesaikan dengan

mekanisme restorative justice.

(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved