Berita Bitung
Bacok Kepala Korban, Tim Resmob Polres Bitung Hadiahi Timah Panas di Kaki Residivis Pakan
Polres Bitung di bawah kepemimpinan AKBP Indra Pramana H SIK, tidak main-main dengan tindakan kriminal melibatkan senjata tajam (sajam)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung di bawah kepemimpinan AKBP Indra Pramana H SIK, tidak main-main dengan tindakan kriminal melibatkan senjata tajam (sajam).
Bagi mereka yang coba-coba 'main-main' dengan senjata tajam, hingga melakukan tindakan penganiayaan bakal dijerat dengan hukuman yang ditambah sepertiga.
Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw selaku Kasat Reskrim Polres Bitung katakan,
kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban luka ringan maupun berat diancam dengan pidana lima tahun.
Baca juga: Program CS-WL Langsung Action, Dana Duka Naik Jadi Rp 5 Juta, Lansia Bakal Terima Insentif
Baca juga: Sudah 34 Desa di Bolmut Terima BLT Dandes Tahap I
Baca juga: Trakindo Buka Lowongan Kerja, Buka 6 Posisi, Mulai Lulusan STM, Ini Syarat dan Cara Daftar!
Apalagi dilakukan pelaku yang ber 'gelar' residivis, melakukan berlulang-ulang kali Pidana yang sama, siap-siap untuk menerima ganjarannya.
"Pelaku penganiayaan menggunakan sajam, jelas meresahkan masyarakat," tegas Frelly kepada Wartawan Selasa (23/2/2021).
Tak hanya itu, polisi bakal memberikan tindakan tegas terukur bagi residivis dan mereka yang coba-coba buat tindakan kriminal di kota Bitung.
Apa yang disampaikan ini, tak hanya omongan belaka.
Baca juga: Ingat Sita Tyasutami Pasien Covid Pertama di Indonesia? Hingga Kini Masih Dihujat Bertubi-tubi
Baca juga: Promo Indomaret Hari Selasa 23 Februari 2021, Beras 5kg Rp 53.900, Selengkapnya Cek Katalog di Sini
Jajaran polres Bitung melalui Tim Resmob Reskrim Polres Bitung menghadiahi timah panas ke kaki kanan,
pria JP alias Pakan (27 ) warga satu di antara kelurahan di Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulut.
Menurut Frelly, terduga tersangka merupakan residivis kasus panganiayaan yang belum lama bebas dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena tersandung kasus yang sama penganiayaan mengunakan sajam.
Dalam kasus ini terduga tersangka, membacok kepala korban pria Royke Efendi Wowiling menggunakan sajam jenis Samurai.
Baca juga: Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bolmut Masih Cukup
Baca juga: Terapkan Kondisi Kantor Ramah Lingkungan, Dilmil Manado Dorong Pembuatan Bank Sampah
"Pemberian tindakan tegas terukur, kepada terduga tersangka karena ketika akan ditangkap coba melarikan diri," jelasnya.
Peristiwa penganiayaan memakai sajam jenis Samurai, terjadi pada Sabtu (21/2) di Terminal Tangkoko Manembo-Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Lanjut bekas Wakatim Maleo Polda Sulut ini, penangkapan terhadap terduga tersangka pada Senin (22/2) di Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu Kota Bitung oleh Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Katim Resmob Polres Bitung Aipda Denny Papente.