Berita Sulut
Ditlantas Polda Sulut Mulai Memasang CCTV ETLR Untuk Merekam Para Pelanggar Lalu Lintas
Ditlantas Polda Sulut mulai melakukan pemasangan CCTV dalam menerapkan Tilang Elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditlantas Polda Sulut mulai melakukan pemasangan CCTV dalam menerapkan Tilang Elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
di beberapa sudut jalan Kota Manado, Senin (22/2/2021).
Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas
secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Baca juga: Komisi III DPRD Bolmong Terima Keluhan Soal Hak Ketenagakerjaan Pekerja Outsourcing PT Conch
Baca juga: 7 Anggota Fraksi Golkar Sulut Pilih Walkout, Ini Penyebabnya
Baca juga: Tatap Pemilu Serentak 2024, Akademisi Fisip Unsrat Beri Catatan ke KPU
Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Belum lama ini, Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya menjelaskan mekanisme penerapan tilang elektronik
dilakukan untuk mengurangi atau menghindari terjadinya interaksi antara petugas dengan pelanggar, yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: BMKG Beri Peringatan Dini Besok Selasa 23 Februari 2021: Sejumlah Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Hadiri Launching Lingkungan Manado Tangguh, Kapolda Sulut: Ini Membangun Kesadaran Masyarakat
Baca juga: Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati dan Tidak Akan Lari
"Jadi, sistemnya yaitu nanti pelanggar akan diketahui oleh kamera yang di pasang di jalan.
Kemudian dari data tersebut nanti diketahui nomor registrasi kendaraan, serta pemilik kendaraan," katanya.
Kemudian kita bekerja sama dengan dari PT Pos untuk mengirim kepada alamat pelanggar tersebut selama 3 hari.
Baca juga: Empat Bocah Tewas Tenggelam saat Banjir Jakarta, Anies Tegas: Itu Bukan Kolam Berenang
Baca juga: Renungan Harian Kristen, Jangan Mengeluh, Tetap Percayalah Pada Tuhan
"Kemudian setibanya di alamat para pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi terkait dengan terjadinya pelanggaran tersebut
dan di selesaikan melalui bank yang kita tunjuk yaitu BRI dan apabila si pelanggar tidak
menyelesaikan maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan yaitu pemblokiran STNK," lanjutnya.
Baca juga: BMKG Beri Peringatan Dini Besok Selasa 23 Februari 2021: Sejumlah Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Anjing Ini Setia Temani Tuannya yang Sakit Jantung, Ini Kisahnya Seperti Ada Kontak Batin
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong saat melakukan pemasangan CCTV yang berada di dekat Lapangan Bantik Jalan Wolter Moginsidi
berharap agar masyarakat tetap taat lalu lintas.