Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Tatap Pemilu Serentak 2024, Akademisi Fisip Unsrat Beri Catatan ke KPU

Dr Drs Michael Mamentu MA, akademisi Fisip Unsrat Manado memberi sejumlah catatan dan masukkan kepada penyelenggara Pilkada.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Rapat evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Bitung Tahun 2020, di Aula KPU Bitung Sabtu (20/2/2020). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Menghadapi pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, 

Dr Drs Michael Mamentu MA, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsrat Manado memberi sejumlah catatan dan masukkan kepada penyelenggara Pilkada.

Menurut Mamentu, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendesentralisasikan sebagian kegiatan dalam tahapan Pemilu serentak, ke penyelenggara yang ada di daerah.

Baca juga: Hadiri Launching Lingkungan Manado Tangguh, Kapolda Sulut: Ini Membangun Kesadaran Masyarakat

Baca juga: Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati dan Tidak Akan Lari

Baca juga: Mitsubishi Motors Auto Show di Megamall Manado Pamerkan New Pajero Sport, Banyak Promonya

Dia memberikan contoh, satu di antaranya logistik pemilu agar bisa terpenuhi dengan baik, serahkan sebagaian kewenangan penyelenggaraan tahapan Pilkada ke daerah.

"Belajar dari pengalam Pemilu serentak tahun 2019, ada pemilihan DPRD Kabupaten kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pilpres banyak masalah yang terjadi.

Masalah itu kerap berulang-ulang terjadi semenjak kebijakan pemilihan kepala daerah secara langsung, ditetapkan negara pada tahun 2005," tutur Mamentu diwawancarai Tribunmanado.co.id, Selasa (22/2/2021).

Dr Drs Michael Mamentu MA
Dr Drs Michael Mamentu MA (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Menurutnya Pemilu itu harus lebih baik dari tahun ke tahun bukan semakin sulit.

Tahun 2024 akan Pemilu serentak, pemilihan kepala daerah (pilkada), berbarengan dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

Tidak mungkin penyelenggara mampu melaksanakan itu.

Sehingga tidak ada kata lain dan pilihan, KPU RI harus mendesentralisasikan sebagain kegiatan ke KPU di daerah.

Baca juga: Kesal Kerjaan tak Beres, Raffi Ahmad Ancam Potong Gaji Tiga Karyawannya, Paling Besar Merry

Baca juga: Empat Bocah Tewas Tenggelam saat Banjir Jakarta, Anies Tegas: Itu Bukan Kolam Berenang

"Kalau tidak akan muncul masalah besar dan saat masalah besar muncul lagi PKPU (Peraturan KPU), ini kelemahan dan kekurangan serta tidak sehat dalam penyelenggaraan," sentilnya.

Lanjutnya, untuk masalah yang dihadapi pada Pemilu serentak tahun 2019 terkait efisiensi waktu, KPU RI tidak mau tau dengan jadwal yang sudah dibuat.

Harus sama dan seragam secara Nasional, sementara disetiap daerah punya masalah berbeda.

Lalu mengenai pengadaan logisitk, contoh kalau rusak harus dikirim lagi ke pusat.

Kemudian mengenai ketersediaan sumber daya manusia (SDM), apalagi di tengah Pandemi Covid 19, melihat pilkada 2020 kemarin didapati sejumlah masalah dalam hal perektrutan adhock.

Baca juga: Tak Kuasa Menahan Malu, Akibat Vidio Panas Beredar Pria Ini Batalkan Pernikahan 

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi, Korban Kehilangan Kendali saat Kurangi Kecepatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved