Berita Bolmong
Komisi III DPRD Bolmong Terima Keluhan Soal Hak Ketenagakerjaan Pekerja Outsourcing PT Conch
Para pekerja outsourcing dari PT Denka Lintas Indonesia yang bekerja di PT Conch Nort Sulawesi Cement, datang mengadu di DPRD Bolmong
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pekerja outsourcing dari PT Denka Lintas Indonesia yang bekerja di PT Conch Nort Sulawesi Cement, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),
datang mengadu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong
terkait peraturan tenagakerja yang menurut para pekerja tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hampir 10 orang pekerja datang dan diterima oleh Sekretaris Komisi III DPRD Bolmong Supandri Damogalad dan Anggota DPRD Febrianto Tangahu, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Tatap Pemilu Serentak 2024, Akademisi Fisip Unsrat Beri Catatan ke KPU
Baca juga: Hadiri Launching Lingkungan Manado Tangguh, Kapolda Sulut: Ini Membangun Kesadaran Masyarakat
Baca juga: BMKG Beri Peringatan Dini Besok Selasa 23 Februari 2021: Sejumlah Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem
Syahril Suma satu di antara pekerja menjelaskan,
dirinya bersama teman-teman pekerja lainnya keberatan dengan pihak perusahaan yang menurutnya tidak menjalankan peraturan ketenagakerjaan.
"Bahkan ada pekerja yang kecelakaan kerja sampai patah kakinya tapi tidak dapat jaminan ketenagakerjaan. Bahkan sempat ada pekerja yang tidak menerima THR," keluhnya.
Baca juga: Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati dan Tidak Akan Lari
Baca juga: Morris Garages, Mobil Legendaris asal Inggris, Segera Mengaspal di Kota Manado
Menurutnya, ketidakadilan pun dirasakan mereka saat terlambat datang didenda hingga Rp 30 ribu, sedangkan lembur tidak dapat uang lembur.
Sementara itu, Ketua LBH BMR Wilayah Bolmong M Ali Sumaredi menjelaskan,
pada intinya pihak perusahaan tidak menjalankan peraturan ketenagakerjaan,
ada beberapa poin misalnya soal masalah status pekerja yang sampai saat ini tidak jelas, di mana mereka itu bekerja sebagai buruh harian lepas.
Baca juga: Mitsubishi Motors Auto Show di Megamall Manado Pamerkan New Pajero Sport, Banyak Promonya
Baca juga: Kesal Kerjaan tak Beres, Raffi Ahmad Ancam Potong Gaji Tiga Karyawannya, Paling Besar Merry
"Sebenarnya perusahaan kalau mengacu kepada peraturan perundang-undangan walaupun sekarang sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja,
tapi perusahaan ini kan beroperasi sebelum adanya UU Cipta Kerja, berarti dari awal pelaksana hak-hak operasional itu harus mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003,
turunan dari aturan itu ada aturan dari Kemenaker nomor 19 tahun 2012," ucapnya.
Menirutnya, perusahaan alih daya itu seharusnya hak dan kesejahteraan pekerja itu harus paling minimal sama sengan perusahaan yang bukan alih daya.
Baca juga: Empat Bocah Tewas Tenggelam saat Banjir Jakarta, Anies Tegas: Itu Bukan Kolam Berenang
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi, Korban Kehilangan Kendali saat Kurangi Kecepatan