Pilkada Boltim
MK Tolak Gugatan, Amalia Landjar Ucapkan Selamat Kepada Sachrul-Oskar, Ajak Pendukung Tetap Solid
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membacakan
amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (17/2/2021).
MK RI membacakan amar putusan PHP Pilkada 2020 yang diajukan pemohon nomor perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit.
Dan momor perkara 119/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Kunaefi Pangalima.
Baca juga: Anggota DPR RI Termuda Indonesia Bicara Tentang Pekerjaan, Hobi dan Jodoh, Tolong Doakan Saya
Baca juga: Kompol Yuni, Kapolsek yang Diciduk karena Narkoba Ternyata Diam-diam Dilapor Warga, Positif Narkoba
Baca juga: Putri Penguasa Dubai Ceritakan Upaya Pelarian yang Gagal, Sempat Arungi Samudera Hindia
Sidang amar putusan dilakukan secara virtual dan ditayangkan melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (17/2/2021).
Dalam eksepsi tersebut dinyatakan termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca juga: Ronaldo dan Juventus Ditumbangkan FC Porto Portugal di Liga Champions, Hasil Pertandingan Skor 1-2
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Sebelum Aurel Umumkan Tanggal Pernikahan, Krisdayanti Sempat Tanyakan Hal ini
Dengan demikian sidang putusan MK RI menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Meski demikian, terlepas dari rasa kecewa, sebagai warga Negara Indonesia, Amalia Landjar menghargai dan menerima segala putusan yang ada.
“Walaupun ada sedikit kekecewaan, tetapi kami paham MK adalah benteng terakhir konstitusi untuk memperjuangkan keadilan dalam kontestasi pilkada," jelasnya.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Jumat 19 Februari 2021, BMKG: Wilayah Ini yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Peringatan Dini Besok Jumat 19 Februari 2021, BMKG: 24 Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem
Bahkan menurutnya, segala bentuk keputusan MK adalah mutlak.
"Keputusan MK adalah mutlak,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, putri Sehan Landjar itu, meski MK telah memutuskan, bukanlah sesuatu yang menghalangi pemikiran dan tindakan AMA-UKP untuk memajukan Kabupaten Boltim jauh lebih baik dari hari ini.

“Saya dan kakanda Uyun Pangalima mengajak tim, simpatisan, relawan, militansi dan barisan muda untuk tetap mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepada kita semua dalam menjalani kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Bahkan ia pun mengimbau para pendukung untuk tetap solid, optimis, selalu berpegangan tangan, bersatu dan melangkah bersama untuk kelanjutan pembangunan Boltim ke depan.