Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Boltim

MK Tolak Gugatan, Amalia Landjar Ucapkan Selamat Kepada Sachrul-Oskar, Ajak Pendukung Tetap Solid

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Amalia Landjar Ucapkan Selamat Kepada Sachrul-Oskar 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membacakan

amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (17/2/2021).

MK RI membacakan amar putusan PHP Pilkada 2020 yang diajukan pemohon nomor perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit.

Dan momor perkara 119/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Kunaefi Pangalima.

Baca juga: Anggota DPR RI Termuda Indonesia Bicara Tentang Pekerjaan, Hobi dan Jodoh, Tolong Doakan Saya

Baca juga: Kompol Yuni, Kapolsek yang Diciduk karena Narkoba Ternyata Diam-diam Dilapor Warga, Positif Narkoba

Baca juga: Putri Penguasa Dubai Ceritakan Upaya Pelarian yang Gagal, Sempat Arungi Samudera Hindia

Sidang amar putusan dilakukan secara virtual dan ditayangkan melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (17/2/2021).

Dalam eksepsi tersebut dinyatakan termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga: Ronaldo dan Juventus Ditumbangkan FC Porto Portugal di Liga Champions, Hasil Pertandingan Skor 1-2

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Sebelum Aurel Umumkan Tanggal Pernikahan, Krisdayanti Sempat Tanyakan Hal ini

Dengan demikian sidang putusan MK RI menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Meski demikian, terlepas dari rasa kecewa, sebagai warga Negara Indonesia, Amalia Landjar menghargai dan menerima segala putusan yang ada.

“Walaupun ada sedikit kekecewaan, tetapi kami paham MK adalah benteng terakhir konstitusi untuk memperjuangkan keadilan dalam kontestasi pilkada," jelasnya.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Jumat 19 Februari 2021, BMKG: Wilayah Ini yang Berpotensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Peringatan Dini Besok Jumat 19 Februari 2021, BMKG: 24 Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

Bahkan menurutnya, segala bentuk keputusan MK adalah mutlak.

"Keputusan MK adalah mutlak,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, putri Sehan Landjar itu, meski MK telah memutuskan, bukanlah sesuatu yang menghalangi pemikiran dan tindakan AMA-UKP untuk memajukan Kabupaten Boltim jauh lebih baik dari hari ini.

Sam Sachrul Mamonto
Sam Sachrul Mamonto (Istimewa)

“Saya dan kakanda Uyun Pangalima mengajak tim, simpatisan, relawan, militansi dan barisan muda untuk tetap mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepada kita semua dalam menjalani kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Bahkan ia pun mengimbau para pendukung untuk tetap solid, optimis, selalu berpegangan tangan, bersatu dan melangkah bersama untuk kelanjutan pembangunan Boltim ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved