Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wacana Hukuman Mati

Komentar KPK, Parpol dan Mantan Pimpinan KPK Soal Wacana Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari

Berbagai komentar mencuat terkait wacana tuntutan hukuman mati dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Isvara Savitri
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR/GALIH PRADIPTA)
Edhy Prabowo (kiri) dan Juliari Batubara (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara melakukan korupsi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Atas tindakan mereka, mencuatlah wacana tuntutan hukuman mati yang kemudian ramai dibicarakan publik.

Edhy merupakan tersangka penerima dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Sedangkan Juliari merupakan tersangka dugaan kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Berbagai pihak menilai mereka berdua layak dituntut ancaman hukuman mati.

Hal ini bahkan dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Kata KPK

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

Mengenai wacana ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut.

Apalagi, masyarakat kian geram akibat praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu, melainkan semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.

Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

Baca juga: Ikatan Cinta Kamis 18 Februari 2021: Benarkah Reyna Anak dari Nino?

Ia menyebutkan, pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved