Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wacana Hukuman Mati

Komentar KPK, Parpol dan Mantan Pimpinan KPK Soal Wacana Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari

Berbagai komentar mencuat terkait wacana tuntutan hukuman mati dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Isvara Savitri
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR/GALIH PRADIPTA)
Edhy Prabowo (kiri) dan Juliari Batubara (kanan). 

“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.

“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” ucap dia.

Respons partai

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor. (Youtube Setpres)

Partai politik tempat Edhy dan Juliari bernaung pun merespons wacana tuntutan mati yang ramai diperbincangkan itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan kadernya, yaitu Edhy Prabowo.

"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Habiburokhman menilai, proses penyidikan terhadap Edhy Prabowo akan bergantung dari fakta-fakta dan bukti hukum yang dikumpulkan KPK.

Ia mengatakan, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta hukum dan akan diuji di persidangan.

"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa. Lalu disimpulkan oleh hakim," ucap dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak tidak terlebih dahulu berspekulasi terhadap tuntutan hukum yang akan diterima dua menteri tersebut.

Baca juga: SBY dan Jokowi Tetap Akur di Tengah Isu Kudeta Demokrat, AHY: Pak Presiden Tidak Tahu

Sebab, menurut dia, setiap perkara memiliki konstruksi masing-masing.

"Makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang," ucap Habiburokhman.

Di sisi lain, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Djarot Saiful Hidayat menyatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebaiknya dihormati.

"Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2021).

Djarot pun menilai Edward sebagai pejabat lembaga eksekutif semestinya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved