Pilkada Manado
MK Tolak Gugatan PAHAM, Richard Sualang: Terbukti Buang Waktu dan Energi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Manado diajukan Pasangan PAHAM
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Manado
diajukan Pasangan Julyeta Amelia Paulina Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM).
Pasangan Andrei Angouw - Richard Sualang (AARS) selaku pihak terkait dalam gugatan on mengungkap syukur atas putusan MK tersebut
Wakil Wali Kota Manado terpilih, Richard Sualang mewakili Andrei Angouw, menyatakan ucap syukur atas hasil putusan MK.
Baca juga: Harga Rica di Pasar Rakyat Boroko Naik, Disperindag Pastikan Harga Bapok Tetap Stabil
Baca juga: Emosi Karena Tak Dihiraukan, DT Tikam Ayah Mertua di Bagian Perut
Baca juga: Bawaslu Bitung Ungkap Beberapa Catatan ke KPU
"Pertama saya mewakili pak wali kota mengucap syukur kepada Tuhan.
Kedua, seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya bahwa gugatan itu tidak beralasan dan hanya membuang waktu dan energi saja dan terbukti dalam putusan di MK pada hari ini," ucap Sualang.
Ketua Tim Kampanye Roland Roeroe, mengucap syukur atas pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 itu.
"Terima kasih Tuhan. Perjuangan kita direstui Tuhan. AA-RS Wali kota dan Wakil Wali kota Manado periode 2021-2024," tegasnya.
Baca juga: Ali Fikri Ungkap Alasan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Berpeluang Dituntut Pidana Mati Oleh KPK
Baca juga: Tiba-tiba Melarikan Diri dengan Meloncat ke Jurang, KKB Papua Janius Bagau Ditembak Mati TNI
Ia mewakili AA-RS mengucapkan terima kasih kepada semua kader PDIP dan Gerindra, simpatisan serta relawan AA-RS yang telah mendoakan sehingga proses persidangan ini boleh berakhir dengan indah.
Paul Manusu SH, salah satu tim hukum PAHAM saat diminta tanggapan, menyebut menghormati putusan MK dan harus diterima.
"Kami memandang itu sebuah hal yang wajar, karena kalau berperkara kita tetap harus mengedepankan hasil putusan kalau mahkamah berpandangan begitu yah harus diterima," ujarnya.
Baca juga: Tayangan Video, Mobil Melaju Kencang & Menabrak, Meledak Lalu Terbakar, Kecelakaan Maut BMW
Baca juga: Akting Amanda Manopo Diremehkan Barbie Kumalasari, Amanda Rela Diganti Sudah Lelah
Di lain pihak, Julieta Paulina Runtuwene (JPAR) dalam akun facebooknya telah mengakui dan mengucapkan selamat kepada AARS.
"Syalom, selamat siang semua. Awali dengan Doa dan akhiri dengan Syukur. Salam sehat utk kita semua.
Pada kesempatan ini, saya selaku pribadi dan keluarga mengucapkan banyak selamat kepada Andrei Angouw dan Richard Sualang yang telah terpilih sebagai Wali kota dan Wakil Wali kota Manado periode 2021-2024.
"Kiranya Kota Manado akan lebih baik lagi ke depan di bawah kepemimpinan Andre dan Richard,” tulis JPAR akun facebooknya.
JPAR pun mengajak masyarakat Kota Manado untuk sama-sama memberikan doa dan dukungan kepada Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih
untuk melanjutkan kepemimpinan di Kota Manado yang saat ini sudah baik dan diharapkan akan lebih baik lagi kedepan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pengantin Baru Tewas, Mobil Terjun ke Sungai, Satu Jam Tenggelam, Suami Selamat
Baca juga: Sudah Pedangdut Senior, Iis Dahlia Harus Jualan Pempek Untuk Bayar Utang, Segini Besar Cicilannya
“Kompetisi sudah berakhir, jangan saling buly dan saling menghujat antar para pendukung calon wali kota dan wakil wali kota. Mari sama-sama bergandengan tangan untuk Manado yang lebih maju dan sejahtera.
Tuhan Memberkati Kota kita Kota Manado tercinta. Manado tetap Kota Doa. JPAR dan keluarga,” pungkas JPAR.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon menyatakan akan segera memproses hasil putusan MK itu.
Baca juga: Masih Ingat Athira Farina Si Pilot Cantik? Alami Kecelakaan dan Mobilnya Terbakar, Begini Kondisinya
Baca juga: Asian Andy Hanya Tidur Semalam Bisa Raup Rp 223 Juta
"Setelah menerima salinan putusan maka sudah bisa menyiapkan tahapan penetapan calon terpilih," pungkas Tinangon.
Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (17/2/2021) membacakan putusannya terhadap gugatan Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021, yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado nomor Urut 4 Julyeta Paulina A Runtuwene dan Harley Mangindaan,
terkait pelaksanaan Pilwako Manado tahun 2021. Hasilnya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak KPU akan segera menyiapkan penetapan calon terpilih dalam waktu dekat ini.
Sidang dimulai pukul 10.47 WIB itu digelar lewat Daring dan dihadiri semua yang berkepentingan yakni pemohon,
pihak terkait kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), KPU dan Bawaslu Kota Manado.
Baca juga: Nama-nama Anggota KKB Papua Yang Tewas Ditembak Aparat Gabungan TNI-Polri, Ada 3 Orang
Baca juga: Hari-hati Ternyata Terlalu Lama Duduk, Dapat Membahayakan dan Meningkatkan Cedera Punggung
Terpantau, 9 Majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan secara tegas permohonan pemohon tidak ada keterkaitan dengan penetapan perolehan suara.
Selain itu dalam pertimbangan putusan Hakim menyebut tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari dari ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas.
Baca juga: Gadis Cantik Selvi Djalilu, Minta Pasangan Berkah Perhatikan Penerangan di Bolsel
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 18 Februari 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
"Bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (PAHAM) dan pihak terkait (AARS) adalah 21.573 suara atau melebihi persentase persyaratan sebagaimana pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016
mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo.
Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” tegas Hakim Anwar Usman sebelum mengetuk palu putusan.
Masih menurut hakim, eksepsi Termohon/KPU dan Pihak Terkait/AARS beralasan menurut hukum dan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum,
sehingga MK memutuskan Permohonan Pemohon/PAHAM tidak dapat diterima. (Ryo)
Baca juga: Minuman Lokal Ini Bikin Istri di Thailand Kelelahan Layani Suami, Sehari Minta Jatah 7 Kali
YOUTUBE TRIBUN MANADO: