Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

Gugatan PAHAM Ditolak Hakim MK, AA-RS Mengucap Syukur, Terima Kasih

Wakil Wali kota Manado terpilih Richard Sualang langsung berdoa mengucap syukur

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado
Andrei Angouw-Richard Sualang 

Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan secara tegas permohonan pemohon tidak ada keterkaitan dengan penetapan perolehan suara.

Selain itu dalam pertimbangan putusan Hakim menyebut tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari dari ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Kubu Paham di MK Ditolak

"Bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (PAHAM) dan pihak terkait (AARS) adalah 21.573 suara atau melebihi persentase persyaratan sebagaimana pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016

mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo.

Baca juga: Aksi Polwan Briptu Molly Sigap Evakuasi Ibu Hamil yang Alami Kecelakaan Langsung Dibawa ke RS

Baca juga: Pemerintah Sudah Gelontorkan Dana Otsus Papua 93,05 Triliun, Diduga di Korupsi Rp 1,8 Triliun

Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” tegas Hakim Anwar Usman sebelum mengetuk palu putusan.

Masih menurut hakim, eksepsi Termohon/KPU dan Pihak Terkait/AARS beralasan menurut hukum dan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum,

sehingga MK memutuskan Permohonan Pemohon/PAHAM tidak dapat diterima. (art) 

Baca juga: Arti Mimpi Cicak Jatuh, Pertanda Mengalami Musibah hingga Kesialan, Begini Tafsiran Lengkapnya

Baca juga: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Peter Layak Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Bayi Kembar Diculik Kawanan Monyet, Sang Ibu Baru Sadar Setelah Dengar Tangisan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved