Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

Gugatan PAHAM Ditolak Hakim MK, AA-RS Mengucap Syukur, Terima Kasih

Wakil Wali kota Manado terpilih Richard Sualang langsung berdoa mengucap syukur

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado
Andrei Angouw-Richard Sualang 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Wali kota Manado terpilih Richard Sualang langsung berdoa mengucap syukur

begitu mahkamah konstitusi menolak gugatan kubu Paham dalam sidang pembacaan putusan Rabu (17/2/2021) siang.

"Saya mewakili pak wali kota mengucap syukur kepada Tuhan," kata dia kepada wartawan. Menurut Richard, sedari awal ia sudah menduga gugatan itu bakal kandas.

Sebut dia, dalil kubu lawan tidak beralasan. "Hanya membuang waktu dan energi saja dan terbukti dalam putusan di MK pada hari ini," kata dia. 

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Pidato Perdana di DPRD Sulut Usai Pelantikan

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Kubu Paham di MK Ditolak

Baca juga: Kabar Duka Raja Film Dewasa Larry Flynt Meninggal Dunia, Pemakamannya Dibuat Jadi Pesta Spektakuler

Ketua Tim Kampanye Roland Roeroe juga larut dalam ucapan syukur. 

"Terima kasih Tuhan. Perjuangan kita direstui Tuhan. AA-RS Wali Kota dan Wakil Wali kota Manado periode 2021-2024," kata dia. 

Andrei Angouw dan Richard Sualang
Andrei Angouw dan Richard Sualang (Istimewa)

Ia membeber AA RS mengucapkan terima kasih kepada semua kader PDIP dan Gerindra,

simpatisan serta relawan AARS yang telah mendoakan sehingga proses persidangan ini boleh berakhir dengan indah.

Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (17/2) membacakan putusannya terhadap gugatan Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021,

yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado nomor Urut 4 Julyeta Paulina A Runtuwene dan Harley Mangindaan,

terkait pelaksanaan Pilwako Manado tahun 2021. Hasilnya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Pidato Perdana di DPRD Sulut Usai Pelantikan

Baca juga: Sosok Wurry Estu Istri Muda Wapres Maruf Amin, Perawat Gigi Puskesmas, Sekarang Tinggal di Istana

Baca juga: Liga Champions, FC Porto vs Juventus, Pepe : Porto Pertama Kalinya Akan Mengalahkan Juventus

Dengan adanya putusan tersebut, pihak KPU akan segera menyiapkan penetapan calon terpilih dalam waktu dekat ini.

Sidang dimulai pukul 10.47 WIB itu digelar lewat daring dan dihadiri semua yang berkepentingan yakni pemohon,

pihak terkait kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), KPU dan Bawaslu Kota Manado.

Baca juga: Aksi Polwan Briptu Molly Sigap Evakuasi Ibu Hamil yang Alami Kecelakaan Langsung Dibawa ke RS

Baca juga: Nama-nama Korban Kecelakaan Truk Tangki BBM Yang Masuk Jurang Tadi Malam

Terpantau, 9 Majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra,

Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan secara tegas permohonan pemohon tidak ada keterkaitan dengan penetapan perolehan suara.

Selain itu dalam pertimbangan putusan Hakim menyebut tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari dari ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Kubu Paham di MK Ditolak

"Bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (PAHAM) dan pihak terkait (AARS) adalah 21.573 suara atau melebihi persentase persyaratan sebagaimana pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016

mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo.

Baca juga: Aksi Polwan Briptu Molly Sigap Evakuasi Ibu Hamil yang Alami Kecelakaan Langsung Dibawa ke RS

Baca juga: Pemerintah Sudah Gelontorkan Dana Otsus Papua 93,05 Triliun, Diduga di Korupsi Rp 1,8 Triliun

Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” tegas Hakim Anwar Usman sebelum mengetuk palu putusan.

Masih menurut hakim, eksepsi Termohon/KPU dan Pihak Terkait/AARS beralasan menurut hukum dan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum,

sehingga MK memutuskan Permohonan Pemohon/PAHAM tidak dapat diterima. (art) 

Baca juga: Arti Mimpi Cicak Jatuh, Pertanda Mengalami Musibah hingga Kesialan, Begini Tafsiran Lengkapnya

Baca juga: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Peter Layak Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Bayi Kembar Diculik Kawanan Monyet, Sang Ibu Baru Sadar Setelah Dengar Tangisan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved