Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

BREAKING NEWS: Gugatan Kubu Paham di MK Ditolak

Gugatan pasangan calon Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan terkait hasil pilwako Manado 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Gugatan Kubu Paham di MK Ditolak 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan pasangan calon Wali kota Manado dan Wakil Wali kota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan

terkait hasil pilwako Manado 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. 

Hakim MK dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (17/2/2021) menyatakan

pemohon tidak memiliki kedudukan hukum serta eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. 

Baca juga: Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Baca juga: Maret 2021, 9 Desa di Kotamobagu Gelar Pemilihan BPD 

Baca juga: 10 Tahun Sehan Landjar Pimpin Boltim, Medy: Saya Menghormati Meski Sering Berbeda Pandangan

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim MK Anwar Usman. 

Usman menerangkan, mahkamah berpendapat, permohonan yang diajukan pemohon meski diajukan dalam tenggang waktu,

tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan pernohonan perkara perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil wali kota

sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 2 undang undang 10/2016.

Baca juga: James Arthur Kojongian Belum Tentu Dipecat Partai Golkar dari Anggota DPRD Sulut

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk, Terlindas, Warga Histeris Lihat Korban Hancur

Untuk menerobos pasal 158 tersebut, pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif. 

Berupa penggelembungan pemilih di 979 TPS di 11 kecamatan, pembukaan kotak suara di

Malalayang dan adanya perbedaan antara formulir C dari TPS dengan hasil pleno yang dilaksanakan 11 PPK kecamatan. 

Baca juga: PROFIL Nissa Sabyan, Vokalis Sabyan Gambus, Pernah Kolaborasi Bareng Nagita Slavina & Siti Nurhaliza

Baca juga: Sosok Briptu Sefin, Polwan Cantik yang Disebut-sebut Mirip Artis Prilly Latuconsina

Mahkamah mencermati dalil pemohon dan memeriksa bukti yang diajukan KPU Manado,

Bawaslu Manado serta pihak terkait. 

Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menilai dalil data pemilih dan pengguna hak pilih oleh pemohon sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dalil lainnya, menurut hakim, tidak menunjukkan keterkaitan dengan perolehan suara hasil pemilihan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved