Kudeta Militer Myanmar
Aung San Suu Kyi Didakwa Impor Walkie Talkie Secara Ilegal
Hingga kini, Khin Maung Zaw masih belum mendapatkan kabar soal Aung San Suu Kyi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, YANGON - Usai melakukan kudeta pada 1 Februari 2021, polisi Myanmar mengajukan tuntutan kedua kepada pemimpin sah, Aung San Suu Kyi.
Dilansir dari Reuters, hal ini diungkapkan oleh pengacara Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw pada Rabu (17/2/2021).
Ia mengatakan kepada media lokal bahwa Aung San Suu Kyi menghadapi tuduhan kedua melanggar Undang-Undang Bencana Alam.
Ia menambahkan, terkait dakwaan tambahan tersebut Suu Kyi sudah menghubungi hakim melalui videocall karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).
Sayangnya saat itu Khing Maung Zaw belum bisa ikut karena belum diberikan surat kuasa.

Dalam dakwaan awal, Suu Kyi telah didakwa mengimpor walkie talkie secara ilegal.
Ditanya tentang kondisi kesehatan Suu Kyi, Khin Maung Zaw mengatakan: "Tidak ada kabar baik. Kami juga belum mendengar atau menerima kabar buruk."
“Tanggal sidang pengadilan berikutnya adalah 1 Maret,” jelasnya.
Sebelumnya Polisi Myanmar telah mengajukan tuntutan terhadap pemimpin pemerintahan yang digulingkan Aung San Suu Kyi karena mengimpor peralatan komunikasi secara ilegal.
Tuntutan polisi ke pengadilan yang merinci tuduhan terhadap Suu Kyi (75) mengatakan enam radio walkie-talkie telah ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya di ibukota Naypyidaw.
“Radio-radio itu diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin,” kata polisi dalam dokumen tuntutannya.
Dokumen yang dilaporkan pada Rabu (3/2/2021) meminta penahanan Suu Kyi "untuk menanyai saksi, meminta bukti dan mencari penasihat hukum setelah menanyai terdakwa".
Baca juga: Prabowo Inginkan Modernisasi Alutsista TNI dan Penegakan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Rabu 17 Februari 2021: Elsa Semakin Berkelit, Andin Meleleh Lihat Kegigihan Al
Sebuah dokumen terpisah menunjukkan polisi mengajukan tuntutan terhadap Presiden Win Myint yang digulingkan karena melanggar protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus corona selama berkampanye pada pemilu November lalu.
Atas tuduhan terhadap Suu Kyi dan Presiden Win Myint, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai tuntutan yang diajukan hanya semakin merusak aturan hukum dan demokrasi di Myanmar.
“Tuduhan terhadap Suu Kyi hanya memperparah merusak aturan hukum di Myanmar dan proses demokrasi," kata juru bicara PBB Stephane Dujarric kepada wartawan.