Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

Pengamat Politik Ferry Liando: Ada Empat Pintu yang Bisa Membuat JAK di-PAW

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap legislator Golkar James Arthur Kojongian (JAK)

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Ferry Liando 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap legislator Golkar James Arthur Kojongian (JAK).

Meski demikian, nasib Wakil Ketua DPRD Sulut tersebut masih harus ditentukan Partai Golkar.

Lantas terkait hal tersebut menuai tanggapan dari Pengamat Politik Dr Fery Liando.

Akademisi Unsrat ini menilai ada empat pintu yang bisa menjerat proses antar waktu (PAW) JAK.

Baca juga: Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD dan Direkom Dipecat, Ini Kata Ketua Golkar Sulut Tetty Paruntu

Baca juga: Penanganan Covid-19 di Minahasa, 1.643 Sudah Dinyatakan Sembuh

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Perbatasan Bolmut - Gorontalo Kembali Diperketat

Pintu pertama Proses etik di BK DPRD, yang mana prosedurnya adalah BK mengeluarkan keputusan terkait status JAK.

"Keputusan itu diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibacakan dalam paripurna. 

Kemudian melalui pimpinan DPRD lalu menyerahkan keputusan BK itu kepada parpol pengusung untuk pemberhentian," kata Liando.

Baca juga: Celine Evangelista Suruh Ibunya Diam, Saat Bantah Stefan William tak Lagi Beri

Baca juga: Menteri Agama Deadline Arab Saudi Sampai Maret 2021

"Jika dalam waktu 30 hari partsi Golkar tak mengambil sikap, maka pimpinan DPRD mengajukan permohonan PAW ke Kemendagri melalui Gubernur," tambahnya.

Selanjutnya untuk pintu kedua, Liando menyebut adalah proses pencabutan kartu anggota parpol oleh Golkar.

James Arthur Kojongian dan Michaela Elsiana Paruntu
James Arthur Kojongian dan Michaela Elsiana Paruntu (Kolase / Tribun manado / Istimewa / Fernando Lumowa)

Sehingga jika Golkar mencabut keanggotaan JAK,

maka statusnya sebagai anggota DPRD akan gugur dengan sendirinya.

"Karena syarat menjadi anggota DPRD adalah memiliki keanggotaan parpol," terang Liando.

Baca juga: Masih Ingat Uut Permatasari? Dulu Jago Goyang Ngecor, Sekarang Urus Anak

Baca juga: Viral di Media Sosial, Warga Satu Desa Borong Mobil Baru

Sedangkan pintu ketiga yaitu melalui proses pidana.

"Jika Output pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap maka proses PAS dapat dilakukan," tukasnya.

Sedangkan pintu keempat yakni kesadaran dari yang bersangkutan.

Sehingga Jika beliau mengundurkan diri maka pintu 1,2 dan 3 tidak diperlukan lagi.

"Sebagai keanggotaan DPRD akan diganti jika yang bersangkutan mengundurkan diri," tandasnya. (hem)

Seperti diberitakan, James Arthur Kojongian Dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut.

Hal itu sesuai rekomendasi Badan Kehormatan yang disahkan DPRD lewat sidang paripurna, Selasa (16/2/2021)

"Poin pertama saudara JAK diberhentikan dari pimpinan DPRD Sulut,

poin kedua pemberhentian sebagai anggota dewan diserahkan ke Partai Golkar," kata Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu memberikan keterangan usai meminta klarifikasi James Arthur Kojongian di gedung DPRD Sulut, Senin (01/02/2021). 
 
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu memberikan keterangan usai meminta klarifikasi James Arthur Kojongian di gedung DPRD Sulut, Senin (01/02/2021).    (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

Ketua DPRD menjelaskan, proses verifikasi klarifikasi sudah dilakukan oleh BK atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD, dan anggota masyarakat.

"Saya merespons situasi kondisi beredar sudah viral bukan nasional, tapi internasional melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah ini satu kasus benar atau tidak.

Itu sudah dilakukan BK. Dan aduan masyarakat setelah instruksi dari pimpinan DPRD saya sendiri.

Semua tahapan sudah lalui. Saya lanjutkan sidang paripurna di sidang hari ini," katanya. (Ryo)

Baca juga: 140 Kios di Pasar Perumahan Paniki Terbakar, Total Kerugian Miliaran Rupiah

Baca juga: Daftar Kampus yang Menyediakan Prodi dengan Daya Tampung di Atas 100

Badan Kehormatan (BAK) DPRD Sulut akhirnya tiba pada keputusan menyangkut kasus video pengadaan mobil

berbalut kasus dugaan perselingkuhan melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK)

DPRD Sulut pun mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman keputusan BK tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpaj janji dan kode etik DPRD.

Baca juga: Bank SulutGo Raih Penghargaan Penyetor Pajak Terbesar di Wilayah KPP Pratama Manado Tahun 2020

Baca juga: TNI Ungkap Alasan dan Kronologi 3 Anggota KKB Papua Ditembak Mati

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.

Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.

"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.

Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia. (Ryo)

Baca juga: Tarian Erotis dan Alkohol Iringi Proses Pemakaman Raja Majalah Dewasa Larry Flynt

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved