James Arthur Kojongian
Pengamat Politik Ferry Liando: Ada Empat Pintu yang Bisa Membuat JAK di-PAW
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap legislator Golkar James Arthur Kojongian (JAK)
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap legislator Golkar James Arthur Kojongian (JAK).
Meski demikian, nasib Wakil Ketua DPRD Sulut tersebut masih harus ditentukan Partai Golkar.
Lantas terkait hal tersebut menuai tanggapan dari Pengamat Politik Dr Fery Liando.
Akademisi Unsrat ini menilai ada empat pintu yang bisa menjerat proses antar waktu (PAW) JAK.
Baca juga: Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD dan Direkom Dipecat, Ini Kata Ketua Golkar Sulut Tetty Paruntu
Baca juga: Penanganan Covid-19 di Minahasa, 1.643 Sudah Dinyatakan Sembuh
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Perbatasan Bolmut - Gorontalo Kembali Diperketat
Pintu pertama Proses etik di BK DPRD, yang mana prosedurnya adalah BK mengeluarkan keputusan terkait status JAK.
"Keputusan itu diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibacakan dalam paripurna.
Kemudian melalui pimpinan DPRD lalu menyerahkan keputusan BK itu kepada parpol pengusung untuk pemberhentian," kata Liando.
Baca juga: Celine Evangelista Suruh Ibunya Diam, Saat Bantah Stefan William tak Lagi Beri
Baca juga: Menteri Agama Deadline Arab Saudi Sampai Maret 2021
"Jika dalam waktu 30 hari partsi Golkar tak mengambil sikap, maka pimpinan DPRD mengajukan permohonan PAW ke Kemendagri melalui Gubernur," tambahnya.
Selanjutnya untuk pintu kedua, Liando menyebut adalah proses pencabutan kartu anggota parpol oleh Golkar.

Sehingga jika Golkar mencabut keanggotaan JAK,
maka statusnya sebagai anggota DPRD akan gugur dengan sendirinya.
"Karena syarat menjadi anggota DPRD adalah memiliki keanggotaan parpol," terang Liando.
Baca juga: Masih Ingat Uut Permatasari? Dulu Jago Goyang Ngecor, Sekarang Urus Anak
Baca juga: Viral di Media Sosial, Warga Satu Desa Borong Mobil Baru
Sedangkan pintu ketiga yaitu melalui proses pidana.
"Jika Output pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap maka proses PAS dapat dilakukan," tukasnya.
Sedangkan pintu keempat yakni kesadaran dari yang bersangkutan.
Sehingga Jika beliau mengundurkan diri maka pintu 1,2 dan 3 tidak diperlukan lagi.
"Sebagai keanggotaan DPRD akan diganti jika yang bersangkutan mengundurkan diri," tandasnya. (hem)
Seperti diberitakan, James Arthur Kojongian Dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut.
Hal itu sesuai rekomendasi Badan Kehormatan yang disahkan DPRD lewat sidang paripurna, Selasa (16/2/2021)
"Poin pertama saudara JAK diberhentikan dari pimpinan DPRD Sulut,
poin kedua pemberhentian sebagai anggota dewan diserahkan ke Partai Golkar," kata Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen

Ketua DPRD menjelaskan, proses verifikasi klarifikasi sudah dilakukan oleh BK atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD, dan anggota masyarakat.
"Saya merespons situasi kondisi beredar sudah viral bukan nasional, tapi internasional melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah ini satu kasus benar atau tidak.
Itu sudah dilakukan BK. Dan aduan masyarakat setelah instruksi dari pimpinan DPRD saya sendiri.
Semua tahapan sudah lalui. Saya lanjutkan sidang paripurna di sidang hari ini," katanya. (Ryo)
Baca juga: 140 Kios di Pasar Perumahan Paniki Terbakar, Total Kerugian Miliaran Rupiah
Baca juga: Daftar Kampus yang Menyediakan Prodi dengan Daya Tampung di Atas 100
Badan Kehormatan (BAK) DPRD Sulut akhirnya tiba pada keputusan menyangkut kasus video pengadaan mobil
berbalut kasus dugaan perselingkuhan melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK)
DPRD Sulut pun mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman keputusan BK tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpaj janji dan kode etik DPRD.
Baca juga: Bank SulutGo Raih Penghargaan Penyetor Pajak Terbesar di Wilayah KPP Pratama Manado Tahun 2020
Baca juga: TNI Ungkap Alasan dan Kronologi 3 Anggota KKB Papua Ditembak Mati
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.
Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.
"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.
Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia. (Ryo)
Baca juga: Tarian Erotis dan Alkohol Iringi Proses Pemakaman Raja Majalah Dewasa Larry Flynt
YOUTUBE TRIBUN MANADO: