Gugatan Pilkada
Kubu AA RS Serahkan Sepenuhnya Pada Hakim
Hakim MK dalam putusan selanya akan memutuskan apakah perkara tersebut lanjut atau berhenti.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Manado yang diajukan pasangan calon Walikota Manado Paula Runtuwene dan wakilnya Harley Mangindaan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak menentukan Rabu (17/2/2021).
Hakim MK dalam putusan selanya akan memutuskan apakah perkara tersebut lanjut atau berhenti.
Optimisme berembus di Kubu AA RS bahwa gugatan tersebut akan dimentahkan hakim.
"Dalil yang disiapkan pemohon sangat lemah," kata kuasa hukum kubu AA RS Jemmy Mokolensang kepada Tribun Manado, Selasa (16/2/2021).
Kuasa hukum AA RS lainnya Steiven Sekeon menambahkan, pemohon sulit buktikan dalilnya sendiri.
"Dalilnya rancu dan terkesan dipaksakan. Dalam sidang lalu sempat dipertanyakan oleh hakim," kata dia.
Dia hakul yakin Hakim tidak akan melanjutkan gugatan pemohon.
Kendati demikian pihaknya tetap akan menghormati putusan hakim.
"Semua kami serahkan pada hakim," beber dia.
Komisioner KPU Manado divisi hukum Sunday Rompas mengatakan, pihaknya
sudah siap dengan apapun putusan MK.
"Dalam sidang bukti bukti sudah kami sodorkan," katanya.
Sidang kedua berlangsung pekan lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat tersebut, kubu termohon yakni KPU Manado di atas angin.
Hakim menilai dalil pemohon tentang penggelembungan pemilih di 979 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan tidak jelas.
Di awal sidang, Hakim Saldi Isra menanyakan pada kuasa hukum pemohon tentang jumlah saksi di TPS yang tidak tanda tangan.
Jawaban kubu pemohon ngambang. Hakim mendesak kubu pemohon agar memberikan jawaban yang pasti.
"Kalau semua tanda tangan lalu dibilang tidak akan jadi masalah juga," katanya.
Pihak terkait yakni AA RS juga ditanyai pertanyaan itu.
Jawaban kuasa hukum AA RS, hal itu tidak terlalu ditanggapi lebih jauh karena permohonan tidak jelad dan kabur. Lanjut mereka, semua saksi ikut menandatangani di TPS.
"Sepengetahuan kami semua sudah tanda tangan," katanya.
Pihak termohon yakni KPU Manado mengatakan, semua saksi sudah memandatangani.
"Hasil dari bentuk sirekap semuanya menandatangani," kata Komisioner KPU Manado Sunday Rompas.
Kubu Bawaslu Manado Marwan Kawinda mengatakan, hasil pengawasan, tak ada saksi yang keberatan di tingkat TPS.
"Nanti muncul di Kecamatan," ujarnya.
Hakim menyimpulkan, ketidakjelasan tersebut membuat pihaknya kesulitan.
"Ini locus delictinya dimana. Harus ditentukan TPS mana, kelurahan mana dan lainnya," kata dia.
Kuasa Hukum AA RS Jemmy Mokolensang mengatakan, bukti dari pemohon tidak jelas.
"Gampang saja bagi kami siapkan alat bukti," kata dia. (tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
• Peringatan Dini Rabu 17 Februari 2021: Daerah Ini Waspada Angin Kencang hingga Hujan Disertai Petir
• Polisi Temukan Petunjuk Penemuan Bayi di Bolmut, Manampiring: Kemungkinan Ada Kaitan Keluarga
• Dokter Cantik Mutiara Wakiran Sebut Vaksinasi Dapat Meminimalisasi Risiko Penularan Covid-19