Gugatan Pilkada
Kubu AA RS Serahkan Sepenuhnya Pada Hakim
Hakim MK dalam putusan selanya akan memutuskan apakah perkara tersebut lanjut atau berhenti.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Di awal sidang, Hakim Saldi Isra menanyakan pada kuasa hukum pemohon tentang jumlah saksi di TPS yang tidak tanda tangan.
Jawaban kubu pemohon ngambang. Hakim mendesak kubu pemohon agar memberikan jawaban yang pasti.
"Kalau semua tanda tangan lalu dibilang tidak akan jadi masalah juga," katanya.
Pihak terkait yakni AA RS juga ditanyai pertanyaan itu.
Jawaban kuasa hukum AA RS, hal itu tidak terlalu ditanggapi lebih jauh karena permohonan tidak jelad dan kabur. Lanjut mereka, semua saksi ikut menandatangani di TPS.
"Sepengetahuan kami semua sudah tanda tangan," katanya.
Pihak termohon yakni KPU Manado mengatakan, semua saksi sudah memandatangani.
"Hasil dari bentuk sirekap semuanya menandatangani," kata Komisioner KPU Manado Sunday Rompas.
Kubu Bawaslu Manado Marwan Kawinda mengatakan, hasil pengawasan, tak ada saksi yang keberatan di tingkat TPS.
"Nanti muncul di Kecamatan," ujarnya.
Hakim menyimpulkan, ketidakjelasan tersebut membuat pihaknya kesulitan.
"Ini locus delictinya dimana. Harus ditentukan TPS mana, kelurahan mana dan lainnya," kata dia.
Kuasa Hukum AA RS Jemmy Mokolensang mengatakan, bukti dari pemohon tidak jelas.
"Gampang saja bagi kami siapkan alat bukti," kata dia. (tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
• Peringatan Dini Rabu 17 Februari 2021: Daerah Ini Waspada Angin Kencang hingga Hujan Disertai Petir
• Polisi Temukan Petunjuk Penemuan Bayi di Bolmut, Manampiring: Kemungkinan Ada Kaitan Keluarga
• Dokter Cantik Mutiara Wakiran Sebut Vaksinasi Dapat Meminimalisasi Risiko Penularan Covid-19