Berita Boltim
Boltim Berpotensi Dipimpin Pj, Gubernur Telah Usulkan Nama ke Kemendagri
Ada kemungkinan Boltim akan dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Daerah, sembari menunggu hasil keputusan MK dan penetapan dari KPU Boltim.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alpen Martinus
kalau kemudian ditolak gugatan untuk Boltim ya tentu akan disulkan seperti biasa dalam hal ini Plh yang akan mengisi
kekosongan, karena pelantikan nanti pada 26 Februari 2021 untuk bupati dan walikota," jelasnya.
Lebih lanjut, Jemmy Kumendong mengatakan, sedangkan apabila akan lanjut berperkara dalam artian dalam sidang putusan
sela di MK tersebut diterima berarti akan ada Pj yang akan mengisi kekosongan.
"Ya karena akan lama prosesnya di MK. Tapi sementara sampai pada 26 Februari 2021 itu harus ditunjuk Plh terlebih dahulu
yaitu Sekda yang menjabat saat ini untuk mengisi kekosongan tersebut," jelasnya.
Dikutip Tribunmanado.co.id, dari surat Mendagri, nomor 120/738/OTDA, tentang penugasan pelaksana harian yang
ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal
Malik bertuliskan, berkenan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021,
dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah