Berita Boltim
Boltim Berpotensi Dipimpin Pj, Gubernur Telah Usulkan Nama ke Kemendagri
Ada kemungkinan Boltim akan dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Daerah, sembari menunggu hasil keputusan MK dan penetapan dari KPU Boltim.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alpen Martinus
Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi
Sulawesi Utara (Sulut) terpilih Pilkada serentak 2020 masih menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim.
Hal itu, disebabkan belum adanya keputusan dari sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020.
Padahal, Rabu 17 Februari 2021 (lusa) masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
(Boltim) Sehan Salim Landjar dan Rusdi Gumalangit.
Ada kemungkinan Boltim akan dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Daerah, sembari menunggu hasil keputusan MK dan penetapan dari KPU Boltim.

Terkait hal itu, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Provinsi Sulut Jemmy Kumendong menjelaskan, dengan perhitungan lamanya
sidang di MK, Gubernur Sulut telah mengusulkan Pj untuk Boltim ke Kemendagri.
"Hal itu dengan perhitungan bahwa proses Pilkada karena ada sengketa di MK pasti akan lama, sementara Boltim akhir masa
jabatan bupati dan wakil bupati itu pada 17 Februari 2021," jelasnya saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Senin (15/2/2021), via seluler.
Namun hal itu, berlaku apabila jadwal pengumuman dari MK itu 19 sampai dengan 24 Maret 2021,
berarti terjadi kelowongan yang cukup panjang sehingga diusulkan Pj.
Meski demikian, Ia menjelaskan, tetap mengacu pada hasil putusan sela yang akan diterbitkan MK pada 17 Febriari 2021. Jika
pada putusan sela perkara PHP Pilkada 2020 Boltim ditolak, maka Plh yang akan mengisi kekosongan hingga pelantikan pada 26 Februari 2021.
"Tetapi disamping itu, kita melihat akan ada putusan sela dari MK, untuk putusan sela sendiri mulai hari ini sudah diterbitkan,