Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Covid 19

April 2021 Vaksinasi untuk Masyarakat Umum Dimulai, Ini Persyaratan Penerima Vaksin

Dalam waktu dekat pemerintah akan segera melaksanakan agenda vaksinasi Covid 19 bagi masyarakat umum, simak persyaratannya.

Editor: Erlina Langi
Istimewa
Wawali Tomohon Syerly Adelyn Sompotan Akhirnya Disuntik Vaksin Sinovac 

2. Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Kemudian pada kelompok komorbid, dimana individu memiliki hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Lalu pada individu dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Penyintas COVID-19 jika sudah lebih dari tiga bulan. Serta ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi .

1. Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

2. Diharapkan seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

3. Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Terpisah, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyusun rekomendasi untuk pemberian vaksinasi COVID-19 (Coronavac) bagi lansia. Rekomendasi yang ditembuskan kepada PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Kementerian Kesehatan ini dipublikasikan dalam website resmi PAPDI. PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan:

Pertama, sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

Kedua, kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.

Ketiga, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.

Keempat, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia diatas 59 tahun.

Kelima, fakta bahwa pertanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna.

"Untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH (keterangan dibawah)," tulis PAPDI dalam keterangannya.

"Jika nilai yang diperoleh diatas 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac," sambung keterangan ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved